KUR Diselewengkan Aset Kas Dibengkokkan, Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka dengan Ancaman Seumur Hidup

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 12:48 WIB
KUR Diselewengkan Aset Kas Dibengkokkan, Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka dengan Ancaman Seumur Hidup (Dok.istimewa)
KUR Diselewengkan Aset Kas Dibengkokkan, Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka dengan Ancaman Seumur Hidup (Dok.istimewa)

KLIK SAJA - Kejati Sumatera Selatan akhirnya resmi menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di Kantor Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Semendo, Muara Enim.

Langkah ini dilakukan setelah penyidik memeriksa rangkaian penyimpangan yang disebut merugikan negara hingga Rp12,21 miliar.

Kasus yang awalnya seperti benang kusut ini mulai menemukan titik terang setelah sejumlah bukti berhasil dikumpulkan.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup

Penetapan tersebut bukan langkah spekulatif. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menegaskan, “Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 7 orang sebagai tersangka.”

Baca Juga: Kisah Kapten Eko Menyelamatkan 5 Nyawa Saat GA-28 ‘Loss Power’ di Ketinggian 5.500 Kaki

Bukti-bukti yang diperoleh termasuk dokumen transaksi, proses pengajuan kredit, hingga alur pengelolaan kas besar yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Tiga Petinggi Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Turut Jadi Tersangka

Di antara tujuh tersangka, tiga di antaranya adalah jajaran internal Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo. Mereka adalah:

EH – Pemimpin Cabang Pembantu periode April 2022–Juli 2024

MAP – Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023

PPD – Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023

Baca Juga: Di Desa Harapan Tani, Layanan Keuangan Tidak Lagi Jauh: Cerita Wenny dan Jemput Bola yang Mengubah Banyak Hal

Ketiganya diduga memegang peran penting dalam rantai penyimpangan yang kini tengah diproses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X