KLIK SAJA - Pertemuan dibuka dengan nada serius ketika ADAKSI menggarisbawahi utang negara berupa Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen ASN periode 2020–2024.
Hak ini bukan sekadar tuntutan emosional, tapi berdiri di atas dasar hukum yang jelas, Perpres No. 136 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 49 Tahun 2020.
Selama lima tahun, pembayaran itu tak pernah terealisasi sehingga berubah menjadi government liability yang belum dituntaskan.
Para dosen menyampaikan bahwa ketertundaan panjang ini telah menciptakan ketidakpastian dan menekan kesejahteraan akademisi.
Dalam ruang rapat pagi itu, atmosfernya seperti campuran antara kekecewaan dan harapan.
Mereka ingin negara mengingat komitmennya. Mereka juga ingin menunjukkan pendidikan tinggi tak mungkin maju jika pelakunya sendiri tak diberi kepastian.
Kacau-Balau Remunerasi PTN, Ketimpangan yang Rasanya 'Tak Masuk Akal'
Isu kedua ADAKSI mengalir deras soal amburadulnya tata kelola keuangan PTN di era klaster Satker, BLU, BH.
Klasterisasi yang tadinya diniatkan memandirikan kampus justru berubah menjadi sumber ketimpangan baru.
Dari gaji dosen “pejabat” yang jauh melampaui dosen “biasa” hingga dosen PTN BLU/BH yang menerima remunerasi di bawah nilai Tukin—semuanya dinilai “tidak logis”.
Bahkan di satu kampus yang sama, beda fakultas bisa membuat beda penghasilan, tanpa alasan yang mudah dipahami.
ADAKSI menilai ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi persoalan keadilan.
Artikel Terkait
Boy Thohir Borong 3,1 Juta Saham TRIM, Sinyal Kepercayaan Besar pada Masa Depan Pasar Modal Indonesia
Mengapa BJB Masih Bungkam? Kronologi Kecelakaan Golf yang Disebut Sebagai Penyebab Wafatnya Yusuf Saadudin
80 UMKM Kuliner Unjuk Gigi di Medan, BRI Pastikan Jalan Menuju Pasar Nasional Terbuka Lebar
Evakuasi Massal di MRT Jakarta, 524 Penumpang Dikeluarkan Usai Gangguan Akibat Pohon Tumbang
Rumor Insiden Golf hingga Minim Klarifikasi, Mengapa Kematian Yusuf Saadudin Menjadi Sorotan Besar Publik?