Ketika Dosen Mengeluh dan Negara Mendengar, 7 Hal Terpenting dari Dialog ADAKSI dan Menkeu

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 17:29 WIB
Ketika Dosen Mengeluh dan Negara Mendengar, 7 Hal Terpenting dari Dialog ADAKSI Menkeu (Dok istimewa)
Ketika Dosen Mengeluh dan Negara Mendengar, 7 Hal Terpenting dari Dialog ADAKSI Menkeu (Dok istimewa)

KLIK SAJA - Pertemuan dibuka dengan nada serius ketika ADAKSI menggarisbawahi utang negara berupa Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen ASN periode 2020–2024.

Hak ini bukan sekadar tuntutan emosional, tapi berdiri di atas dasar hukum yang jelas, Perpres No. 136 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 49 Tahun 2020.

Selama lima tahun, pembayaran itu tak pernah terealisasi sehingga berubah menjadi government liability yang belum dituntaskan.

Para dosen menyampaikan bahwa ketertundaan panjang ini telah menciptakan ketidakpastian dan menekan kesejahteraan akademisi.

Baca Juga: Info Warga Gresik! Operasi Zebra Semeru 2025 Pada 17-30 November, Catat Lokasi Razia dan Daftar Prioritas Penindakan

Dalam ruang rapat pagi itu, atmosfernya seperti campuran antara kekecewaan dan harapan.

Mereka ingin negara mengingat komitmennya. Mereka juga ingin menunjukkan pendidikan tinggi tak mungkin maju jika pelakunya sendiri tak diberi kepastian.

Kacau-Balau Remunerasi PTN, Ketimpangan yang Rasanya 'Tak Masuk Akal'

Isu kedua ADAKSI mengalir deras soal amburadulnya tata kelola keuangan PTN di era klaster Satker, BLU, BH.

Klasterisasi yang tadinya diniatkan memandirikan kampus justru berubah menjadi sumber ketimpangan baru.

Dari gaji dosen “pejabat” yang jauh melampaui dosen “biasa” hingga dosen PTN BLU/BH yang menerima remunerasi di bawah nilai Tukin—semuanya dinilai “tidak logis”.

Baca Juga: Info Arek Sidoarjo! Operasi Zebra Semeru 2025 Pada 17-30 November, Catat Lokasi Razia dan Prioritas Penindakan Pelanggaran

Bahkan di satu kampus yang sama, beda fakultas bisa membuat beda penghasilan, tanpa alasan yang mudah dipahami.

ADAKSI menilai ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi persoalan keadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X