ADAKSI menyebut stagnansi ini sebagai anomali kebijakan yang sulit dibenarkan.
Dosen bekerja dalam lanskap akademik yang jauh lebih kompleks dibanding 18 tahun lalu, sementara kompensasinya tak bergerak.
Masalah ini dianggap harus menjadi bagian dari evaluasi struktural pemerintah terhadap penghasilan ASN.
Menkeu memberikan respons yang cukup menyejukkan hati para dosen.
“Negara bersedia membayarkan rapelan Tukin 2020–2024,” begitu intinya, namun dengan catatan bahwa Kemendiktisaintek harus terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi.
Penjelasan ini menegaskan bahwa bola kini berada di kementerian pembina dosen.
Transparansi mekanisme ini memberi harapan baru bahwa utang Tukin bukan lagi isu yang menggantung di udara.
Selain itu, Menkeu meminta data lengkap 'take home pay' dosen seluruh PTN untuk memetakan kesenjangan secara objektif.
Pemerintah ingin melihat masalahnya secara terukur sebelum merumuskan solusi komprehensif. Ini isyarat bahwa reformasi akan berangkat dari data, bukan asumsi.
Evaluasi Total Model Satker, BLU, BH: Arah Kebijakan Baru Mulai Terlihat
Menkeu mengatakan dengan tegas bahwa model klasterisasi PTN perlu dievaluasi ulang.
Ia menyebut adanya distorsi sistemik, ketidakadilan remunerasi, serta tekanan finansial berlebihan pada PTN BLU/BH sebagai bukti bahwa model lama tak lagi relevan.
Selama ini ada unsur “pemaksaan” alih status yang tak sesuai kemampuan kampus untuk generating income.
Artikel Terkait
Boy Thohir Borong 3,1 Juta Saham TRIM, Sinyal Kepercayaan Besar pada Masa Depan Pasar Modal Indonesia
Mengapa BJB Masih Bungkam? Kronologi Kecelakaan Golf yang Disebut Sebagai Penyebab Wafatnya Yusuf Saadudin
80 UMKM Kuliner Unjuk Gigi di Medan, BRI Pastikan Jalan Menuju Pasar Nasional Terbuka Lebar
Evakuasi Massal di MRT Jakarta, 524 Penumpang Dikeluarkan Usai Gangguan Akibat Pohon Tumbang
Rumor Insiden Golf hingga Minim Klarifikasi, Mengapa Kematian Yusuf Saadudin Menjadi Sorotan Besar Publik?