KLIK SAJA - BPJS Kesehatan mulai mengubah arah pelayanan kesehatan nasional dengan menerapkan konsep value-based healthcare atau pelayanan berbasis nilai manfaat.
Pendekatan ini mengutamakan manfaat klinis yang benar-benar dirasakan pasien dibanding banyaknya tindakan medis yang dilakukan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan JKN.
"Kami bukan melakukan penyesuaian manfaat, tetapi melakukan penegakan-penegakan pedoman yang ada. Kami ingin menggeser pelayanan dari volume-based ke value-based," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mengurangi hak peserta, melainkan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai pedoman medis yang berlaku.
Dengan demikian, kualitas pelayanan diharapkan meningkat sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN.
Penanganan Penyakit Jantung Akan Lebih Ketat Berdasarkan Bukti Medis
Salah satu implementasi awal value-based healthcare akan diterapkan pada layanan penyakit jantung.
BPJS Kesehatan akan memastikan pemasangan ring jantung atau stent dilakukan berdasarkan indikasi medis yang kuat sesuai pedoman evidence-based.
Langkah tersebut bertujuan agar tindakan medis benar-benar diberikan kepada pasien yang membutuhkan.
"Semua ini kita laksanakan ingin meningkatkan mutu dan value-based tadi itu yang betul-betul dibutuhkan oleh pasien," katanya.
Selain layanan jantung, pendekatan serupa juga disiapkan untuk operasi katarak, persalinan, hingga layanan hemodialisis.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus mengendalikan biaya kesehatan.
Artikel Terkait
Tarif Integrasi Transportasi Umum Rp10 Ribu Berlaku 3 Jam, Begini Cara Naik TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL Lebih Hemat Sekali Jalan
Masih Ada 250.519 Tiket Diskon Kereta Api Libur Sekolah, KAI Ajak Penumpang Pilih Jadwal yang Lebih Sepi Agar Perjalanan Lebih Nyaman
Piala Dunia 2026 Tak Hanya Meriah di Stadion, Sejumlah Maskapai Hadirkan Livery Pesawat Bertema FIFA yang Mencuri Perhatian
Saham GOTO Kembali Jadi Perbincangan, Kutukan Gocap Viral saat Harga Bertahan di Rp50 Meski Buyback Rp3,5 Triliun Disetujui
287 WNA Jadi Tersangka Kasus Judol Hayam Wuruk, Polisi Ungkap Peran Pelaku hingga Nilai Transaksi Rp13,9 Triliun