Tarif Integrasi Transportasi Umum Rp10 Ribu Berlaku 3 Jam, Begini Cara Naik TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL Lebih Hemat Sekali Jalan

photo author
- Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:51 WIB
Tarif Integrasi Transportasi Umum Rp10 Ribu Berlaku 3 Jam, Begini Cara Naik TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL Lebih Hemat Sekali Jalan (Ilustrasi gambar )
Tarif Integrasi Transportasi Umum Rp10 Ribu Berlaku 3 Jam, Begini Cara Naik TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL Lebih Hemat Sekali Jalan (Ilustrasi gambar )

KLIK SAJA - Mobilitas masyarakat Jabodetabek kini semakin hemat berkat skema tarif integrasi transportasi umum.

Penumpang cukup membayar maksimal Rp10 ribu untuk perjalanan hingga tiga jam meski berpindah beberapa moda transportasi.

Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Tarif Maksimal Rp10 Ribu Berlaku Selama Tiga Jam

Tarif integrasi menetapkan biaya perjalanan maksimal sebesar Rp10 ribu dalam waktu hingga tiga jam.

Selama perjalanan masih berada dalam batas waktu tersebut, penumpang tidak akan dikenai biaya melebihi plafon tarif yang ditentukan.

Skema ini membuat perjalanan lintas moda menjadi jauh lebih ekonomis dibanding membayar tarif masing-masing transportasi secara terpisah.

Waktu tiga jam dihitung sejak penumpang melakukan tap in pertama kali.

Apabila perjalanan melewati batas waktu tersebut, maka tarif akan kembali mengikuti ketentuan normal.

Baca Juga: Info Jadwal Bus PO Harapan Jaya 27 – 30 Juni 2026 Rute Solo – Terminal Tirtonadi – Sragen – Terminal Arjosari Malang

Bisa Digunakan untuk Beberapa Moda Transportasi Sekaligus

Tarif integrasi dirancang agar penumpang dapat berpindah dari satu moda ke moda lainnya tanpa harus membayar penuh di setiap perpindahan.

Moda yang terintegrasi meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta diperluas untuk layanan tertentu termasuk Commuter Line dalam pengembangan skema terbaru.

Dengan sistem ini, perjalanan dari satu wilayah ke wilayah lain menjadi lebih praktis dan hemat biaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X