Dugaan Suap Proyek Pemda Rejang Lebong: Bupati Fikri Diduga Terima Fee Rp1,75 Miliar dari Rekanan

photo author
- Kamis, 12 Maret 2026 | 09:56 WIB
Dugaan Suap Proyek Pemda Rejang Lebong: Bupati Fikri Diduga Terima Fee Rp1,75 Miliar dari Rekanan (Menyoroti kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). (YouTube.com / KPK RI))
Dugaan Suap Proyek Pemda Rejang Lebong: Bupati Fikri Diduga Terima Fee Rp1,75 Miliar dari Rekanan (Menyoroti kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). (YouTube.com / KPK RI))

KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi serta jumlah uang yang diduga diterima dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong terkait dugaan praktik suap proyek pemerintah daerah.

Baca Juga: Indonesia dan Tujuh Negara Islam Kecam Penutupan Masjid Al Aqsa Yerusalem Oleh Zionis Israel Selama Ramadan

Dalam kasus ini, Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari sejumlah kontraktor.

OTT ini menjadi bagian dari upaya KPK memberantas praktik korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah daerah.

Dugaan Terkait Fee Proyek Tahun 2026

KPK menyebut dugaan suap berkaitan dengan penyerahan awal fee proyek atau yang dikenal dengan istilah “ijon”.

Fee tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang akan berjalan pada tahun anggaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga: Info Mudik! Jadwal Kapal Penumpang  Rute Makassar ke Surabaya Periode 12 Maret 2026 – 2 April 2026

Praktik ini diduga dilakukan sebelum proyek benar-benar dikerjakan.

Ada Pengaturan Pemenangan Proyek

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X