AJNI Jawa Barat Ingatkan Ada Ancaman Pidana
Ketua AJNI Jawa Barat, Muhamad Wahidin, menegaskan bahwa pernyataan Asep bisa masuk kategori tindak pidana.
“Ini bukan sekadar kata-kata kasar. Ini tindakan yang melawan hukum dan harus ditindak,” tegasnya.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers memberi ancaman pidana kurungan hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta bagi mereka yang menghalangi kerja jurnalistik.
Baca Juga: Erupsi Semeru Reda Tantangan Distribusi Bantuan Justru Menguat, Ini Kata Pemkab Lumajang
Pernyataan itu menjadi alarm bahwa intimidasi verbal bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi masuk wilayah hukum.
Jika dibiarkan, maka aparat desa lain bisa merasa bebas melakukan hal serupa.
Penegakan hukum dibutuhkan bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk melindungi ekosistem pers agar tetap sehat.
Ketika Tekanan terhadap Pers Mengancam Transparansi dan Mengundang Korupsi
Kasus ini jadi pengingat bahwa tindakan intimidatif mempersempit ruang transparansi di tingkat pemerintahan desa.
Ketika aparatur takut dikritik, warga yang hendak menyampaikan keluhan pun ikut bungkam.
Jurnalis, yang seharusnya menjadi jembatan informasi, terhambat karena ancaman verbal.
Baca Juga: Bersahabat! Zohran Mamdani Bertemu Donald Trump Untuk Pertama Kali di Gedung Putih
Dampaknya, potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa meningkat.
Pemerintahan desa yang anti-kritik cenderung menutup diri, dan di situlah ruang untuk korupsi dan manipulasi informasi terbuka lebar.
Artikel Terkait
Info Warga Cirebon! Operasi Zebra Lodaya 2025 Pada 17-30 November 2025, Cek Lokasi Razia dan Jenis Pelanggarannya!
Info Warga Bogor! Operasi Zebra Lodaya 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia dan Prioritas Penindakan Pelanggaran!
Draf Berubah dan Aturan Disahkan, Inilah 5 Sorotan Publik yang Buat KUHAP Baru Diperdebatkan
Operasi Modifikasi Cuaca hingga 700 Personel, Begini Beratnya Pencarian Korban Longsor Banjarnegara!
Fenomena ‘Nonton Razia’ di Tikungan! Warga Tak Berani Lewat, Polisi Tetap Serius, Netizen Leluconnya Deras