3 Eks Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Utama! Menelusuri Jejak Kerugian Negara Rp285 Triliun

photo author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:01 WIB
3 Eks Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Utama! Menelusuri Jejak Kerugian Negara Rp285 Triliun (Pixabay)
3 Eks Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Utama! Menelusuri Jejak Kerugian Negara Rp285 Triliun (Pixabay)

Selain kerugian langsung, jaksa juga mengungkap adanya illegal gain senilai US$2,61 miliar.

Illegal gain ini didapat dari selisih harga impor bahan bakar dan minyak mentah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Praktik illegal gain ini jelas menunjukkan adanya kecurangan sistematis yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Ketika seluruh kerugian ini digabungkan meliputi kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan illegal gain totalnya mencapai Rp285 triliun.

Baca Juga: Harris Turino Tegaskan Kehadiran Negara Menggerakkan Ekonomi Harus Disertai Tata Kelola Cermat dan Tidak Mendominasi Pasar

Jumlah ini sungguh mengejutkan, karena nilainya setara dengan hampir sepuluh kali lipat nilai kerugian kasus mega korupsi Jiwasraya yang sempat menggemparkan.

Lebih lanjut, angka Rp285 triliun ini juga melebihi dua kali nilai seluruh subsidi energi yang dialokasikan oleh pemerintah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.

Skandal ini bukan hanya masalah internal BUMN, melainkan pukulan telak terhadap ketahanan dan tata kelola energi nasional secara keseluruhan.

Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan mencegah terulangnya praktik buruk serupa.

Solar Murah untuk Korporasi, Bukan Rakyat

Skema paling mencolok dalam dakwaan adalah penjualan solar non-subsidi di bawah harga jual terendah (bottom price) kepada perusahaan swasta besar.

Riva Siahaan, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, disebut menyetujui harga jual di bawah harga pokok penjualan dan bahkan di bawah harga dasar solar bersubsidi.

Baca Juga: Emosi Tak Terkendali Akibat Mabuk, Pria 27 Tahun di Bantul Nekat Celurit Driver Ojol yang Jemput Pacarnya Kini IGS Resmi Jadi Tersangka

“Penjualan solar di bawah bottom price tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp9,41 triliun,” demikian isi dakwaan jaksa.

Harga rendah ini diberikan kepada 73 perusahaan industri besar, antara lain PT Pama Persada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, PT Vale Indonesia Tbk, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, dan PT Indo Tambangraya Megah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X