Trump mengajukan perkara ini ke Mahkamah Agung setelah pengadilan banding di Boston bulan lalu menolak untuk membatalkan keputusan pengadilan rendah.
Intervensi awal oleh Hakim Murphy—yang merupakan pengangkatan dari Presiden Biden—membuat pemerintah AS menahan para migran di negara Afrika Timur, Djibouti, tempat terdapat pangkalan militer AS.
Jaksa Agung AS John Sauer mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa petugas imigrasi “terpaksa membangun fasilitas tahanan darurat bagi para kriminal berbahaya” di ruang konferensi yang telah diubah fungsinya.
Sauer juga menyatakan bahwa pemerintah sering kali tidak dapat mendeportasi migran kriminal ke negara asal mereka karena negara-negara tersebut menolak menerima mereka kembali, sehingga memungkinkan mereka tetap tinggal di AS dan “membahayakan warga Amerika yang taat hukum.”
Keputusan hari Senin ini menjadi kemenangan lain bagi presiden dari Partai Republik tersebut dalam upaya massal deportasi migran.
Bulan lalu, Mahkamah Agung juga mengizinkan Trump untuk mengakhiri status Perlindungan Sementara (Temporary Protected Status) bagi warga negara Venezuela, yang berdampak pada sekitar 350.000 migran.
Dalam putusan lain pada bulan Mei, Mahkamah menyatakan bahwa presiden dapat menghentikan sementara program kemanusiaan yang selama ini mengizinkan hampir setengah juta migran dari Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela untuk tinggal di AS selama dua tahun.