Makin Panas! Mahkamah Agung AS Izinkan Pemerintahan Trump Lanjutkan Deportasi Migran ke Negara Ketiga

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 24 Juni 2025 | 23:05 WIB
Immigrants Protest (CNBC)
Immigrants Protest (CNBC)

KLIK SAJA - Mahkamah Agung Amerika Serikat telah membuka jalan bagi pemerintahan Presiden Donald Trump untuk kembali melakukan deportasi terhadap para migran ke negara selain negara asal mereka.

Hal ini tentunya menambah panas situasi para migran yang masih protes atas kebijakan deportasi pemerintahan Trump.

Hampir di setiap kota besar di Amerika Serikat, para imigran melakukan aksi protes massal atas kebijakan Trump yang dinilai sangat diskiriminatif.

Dengan perbandingan suara 6-3, para hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat rendah yang sebelumnya mewajibkan pemerintah memberikan “kesempatan yang berarti” bagi para migran untuk menjelaskan kepada pejabat risiko yang mungkin mereka hadapi jika dideportasi ke negara ketiga.

Tiga hakim liberal menyatakan perbedaan pendapat terhadap keputusan mayoritas tersebut, menyebut bahwa putusan itu “menghargai tindakan melawan hukum”.

Kasus ini melibatkan delapan migran asal Myanmar, Sudan Selatan, Kuba, Meksiko, Laos, dan Vietnam, yang dideportasi pada bulan Mei dalam sebuah penerbangan yang dikabarkan menuju Sudan Selatan. Pemerintahan Trump menyatakan bahwa para migran ini adalah “yang terburuk dari yang terburuk”.

Hakim Distrik AS yang berbasis di Boston, Brian Murphy, memutuskan bahwa deportasi tersebut melanggar perintah yang ia keluarkan pada bulan April, yakni bahwa para migran harus diberi kesempatan untuk berargumen bahwa mereka bisa disiksa atau dibunuh jika dipindahkan ke negara ketiga—bahkan jika upaya banding hukum mereka sebelumnya telah ditolak.

Hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson mengkritik keras keputusan mayoritas yang tidak ditandatangani itu, menyebutnya sebagai “penyalahgunaan kekuasaan yang nyata”.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyambut putusan ini sebagai “kemenangan bagi keselamatan dan keamanan rakyat Amerika.”

“Nyalakan kembali pesawat deportasi,” ujar juru bicara lembaga tersebut, Tricia McLaughlin.

Pemerintahan Trump menyatakan bahwa delapan migran tersebut telah melakukan “kejahatan keji” di AS, termasuk pembunuhan, pembakaran, dan perampokan bersenjata.

Namun, kuasa hukum para migran menyampaikan dalam dokumen ke Mahkamah Agung bahwa banyak dari para tahanan itu tidak memiliki catatan kriminal sama sekali.

National Immigration Litigation Alliance, yang mewakili para penggugat, menyebut putusan Mahkamah Agung ini sebagai sesuatu yang “mengerikan.”

Direktur eksekutif organisasi tersebut, Trina Realmuto, menyatakan bahwa keputusan ini membuat klien-klien mereka terancam “penyiksaan dan kematian.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: BBC, Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X