Dunia internasional kini dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk menegakkan kembali supremasi hukum internasional dan mencegah kekacauan tatanan global yang dibangun pasca Perang Dunia II.
Jika komunitas global tidak mengambil sikap tegas terhadap tindakan ini, maka tak hanya stabilitas Timur Tengah yang dipertaruhkan, tetapi juga legitimasi hukum internasional sebagai pilar utama perdamaian dunia.***