KLIK SAJA - Serangan militer Amerika Serikat terhadap tiga fasilitas nuklir utama Iran—Fordo, Natanz, dan Isfahan—pada Sabtu (21/6/2025) memicu kecaman luas dari berbagai pihak.
Tindakan ini bukan hanya meningkatkan eskalasi konflik regional antara Israel dan Iran, tetapi juga membuka babak baru dalam ketegangan geopolitik global yang berpotensi memicu krisis internasional yang lebih luas.
Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa serangan tersebut merupakan bagian dari kerja sama erat antara AS dan Israel dalam menghadapi apa yang ia sebut sebagai "ancaman mengerikan" dari Iran terhadap Israel.
Ia mengklaim bahwa operasi militer itu merupakan langkah strategis dan presisi yang telah dirancang untuk menetralkan kemampuan nuklir Iran.
Namun, tindakan ini langsung menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Iran sendiri dan sejumlah pengamat hukum internasional.
Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hukum internasional, serta Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT).
“AS, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB, telah melanggar norma-norma fundamental yang seharusnya mereka jaga,” tegasnya.
Hal yang menjadi sorotan utama adalah fakta bahwa hingga kini Badan Energi Atom Internasional (IAEA) belum pernah menemukan bukti aktivitas pembuatan senjata nuklir di fasilitas yang diserang tersebut.
Ini menunjukkan bahwa instalasi tersebut adalah bagian dari program nuklir sipil Iran, yang justru berada dalam kerangka kerja dan pengawasan internasional.
Oleh karena itu, serangan militer terhadapnya dapat dikategorikan sebagai agresi tidak sah yang melanggar prinsip-prinsip kedaulatan dan non-intervensi.
Tak hanya dari sisi legalitas, serangan ini juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan.
Fasilitas nuklir, ketika diserang, bisa menimbulkan kebocoran radiasi yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem sekitarnya.
Ancaman pencemaran radioaktif di kawasan padat penduduk bukanlah hal yang bisa diremehkan.
Langkah AS ini, yang diklaim sebagai bentuk solidaritas terhadap Israel, justru menciptakan preseden berbahaya: melegitimasi penggunaan kekuatan militer terhadap fasilitas nuklir damai.