internasional

Pemerintah Arab Saudi Resmi Melarang Ibadah Umrah dengan Visa Wisata

Selasa, 30 April 2024 | 23:06 WIB
Pemerintah Arab Saudi Resmi Melarang Ibadah Umrah dengan Visa Wisata (Foto: I stock)

Saudi Arabia, Klik Saja - Sudah resmi, larangan bagi wisatawan yang ingin beribadah umroh dengan Visa wisata sudah tidak bisa dilakukan.

Kementerian Agama bersama dengan pemerintah Arab Saudi mengumumkan larangan resmi terhadap pelaksanaan ibadah umrah dengan visa wisata.

Tentunya kegiatan hal ini yang belakangan dikenal dengan istilah umrah backpacker.

Baca Juga: PB PMII Gelar Indonesia Environment View Forum Bersama KLHK, Ini Harapannya

Umrah dengan Visa wisata memang kerap kali sering digunakan para wisatawan baik Indonesia maupun negara Muslim lainnya.

Lantas hal ini, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku dalam proses umrah.

Baca Juga: KPK Beberkan Fakta Nilai Kerugian Investasi Fiktif PT Taspen Capai 1 Triliun

“Setiap visa umrah semestinya sudah ada pelayanannya disana, jadi tidak mungkin bisa melakukan ibadah umrah tanpa ada pihak yang memberikan pelayanan disana. Semestinya, tidak ada [umrah backpacker] karena memang semua yang mengeluarkan visa umrah itu memberikan pelayanan,” ujar Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).

Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan bahwa penggunaan visa selain untuk haji atau umrah yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Dibalik Alasannya Kehadiran Lily Ditengah Keluarga Rans, Raffi Ahmad Akui Nagita Sering Berdoa Untuk Meminta Anak Perempuan

“Oleh sebab itu, kami mengimbau untuk tidak tergiur menggunakan cara yang non-prosedural. Semua harus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merencanakan sanksi tegas bagi travel atau penyelenggara ibadah haji dan umrah yang melanggar aturan.

“Akan ada tindakan tegas kepada pihak-pihak travel yang melanggar aturan, yang memberi sanksi pihak pemerintah Indonesia. Masih di formulasi,” kata Yaqut Cholil Qoumas.***

Tags

Terkini