KPK Beberkan Fakta Nilai Kerugian Investasi Fiktif PT Taspen Capai 1 Triliun

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Selasa, 30 April 2024 | 22:42 WIB
komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga nilai investasi fiktif dalam kasus PT Taspen (Persero) mencapai kurang lebih Rp1 triliun. (Foto: Ist)
komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga nilai investasi fiktif dalam kasus PT Taspen (Persero) mencapai kurang lebih Rp1 triliun. (Foto: Ist)

Jakarta, Klik Saja - Sederet fakta terkait kasus investasi fiktif dari PT Taspen (Persero) perlahan mulai ketemu titik terang.

Sebelumnya, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga nilai investasi fiktif dalam kasus PT Taspen (Persero) mencapai kurang lebih Rp1 triliun.

Penyidik KPK terus mendalami perkara ini, termasuk dengan memeriksa Senior Vice President (SVP) Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero) Labuan Nababan.

Baca Juga: Dibalik Alasannya Kehadiran Lily Ditengah Keluarga Rans, Raffi Ahmad Akui Nagita Sering Berdoa Untuk Meminta Anak Perempuan

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp1 Triliun,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa (30/4/2024).

Dana investasi tersebut diduga dikelola oleh PT Insight Investments, yang kantornya menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Bikin Haru! Berangkat dari Putrinya, Denada Gelar Galang Dana Bagi Anak Pejuang Kanker

Sejumlah individu juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini, termasuk Dirut Taspen nonaktif Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) TA 2019, yang diduga melibatkan perusahaan lain.

Lembaga antirasuah menduga adanya kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut hingga ratusan miliar rupiah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X