Faktanya, Israel sendiri tidak menandatangani Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT), padahal jelas-jelas negara Zionis memiliki hulu ledak nuklir hingga ratusan.
Serangan AS dan Israel ke Iran bisa dikatakan illegal, karena tidak ada hal yang mengancam secara langsung agar bisa dilakukan sekarang, apalagi perundingan tengah dilakukan.
Di tengah ketegangan geopolitik yang meningkat, permintaan Iran ini menggarisbawahi pentingnya supremasi hukum internasional serta urgensi menjaga stabilitas dan perdamaian dunia dari aksi-aksi militer sepihak yang berisiko menciptakan kekacauan global.***