KLIK SAJA - Sejumlah mahasiswa internasional yang tengah menempuh pendidikan tinggi di universitas-universitas negeri Michigan menggugat pemerintahan Donald Trump, menyusul pencabutan tiba-tiba status imigrasi mereka.
Gugatan ini mencuat setelah para mahasiswa dari Tiongkok, Nepal, dan India kehilangan status legal mereka di AS tanpa pemberitahuan yang memadai—sebuah langkah yang dianggap melanggar hak-hak dasar mereka sebagai individu non-imigran yang sah.
Dikutip dari ABC News, Kamis (17/4/2025), para mahasiswa menggugat Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan pejabat imigrasi terkait sistem pelacakan SEVIS (Student and Exchange Visitor Information System).
Mereka menyatakan bahwa status mereka dalam sistem tersebut dihapus secara sepihak, tanpa kejelasan dan tanpa kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
“Menurut pemerintah, mereka tidak lagi memiliki status legal di AS dan harus segera meninggalkan negara ini,” ungkap Ramis Wadood, pengacara dari American Civil Liberties Union (ACLU) Michigan.
Ia turut menambahkan, para kliennya tidak memiliki catatan kriminal, tidak pernah terlibat pelanggaran hukum imigrasi, dan tidak berpartisipasi dalam kegiatan politik kampus yang bisa dianggap kontroversial.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya penyelamatan terakhir para mahasiswa dari deportasi.
Pengacara mereka telah mengajukan permohonan perintah penahanan sementara di pengadilan federal Detroit, untuk mengembalikan status hukum para mahasiswa dan melindungi mereka dari intervensi ICE (Imigrasi dan Bea Cukai).
Menambah kekhawatiran, surat yang dikirim kepada para mahasiswa menyebutkan bahwa pencabutan status mereka berkaitan dengan “catatan kriminal,” meskipun tanpa rincian yang jelas.
ACLU menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bagian dari pendekatan kebijakan imigrasi yang keras dan sering kali diskriminatif dari pemerintahan Trump.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Setidaknya lebih dari 1.200 mahasiswa internasional dari 180 lebih universitas di seluruh AS telah terdampak oleh kebijakan imigrasi baru yang agresif.
Negara bagian lain seperti New Hampshire, Indiana, dan California juga mencatat gugatan serupa terhadap kebijakan pemerintah federal.
Kebijakan pencabutan visa ini, meski secara hukum dianggap sebagai hak prerogatif pemerintah AS, menimbulkan gelombang kekhawatiran di dunia pendidikan tinggi.
Banyak akademisi dan pakar kebijakan pendidikan memperingatkan bahwa langkah ini bisa merusak reputasi AS sebagai destinasi utama studi internasional, mengancam keberagaman kampus, dan berpotensi memicu penurunan jumlah mahasiswa asing secara drastis.