Hal tersebut sebagai balasan atas serangan rudal Iran ke Israel pada 1 Oktober.
Serangan rudal Iran pada 1 Oktober itu merupakan balasan atas pembunuhan pemimpin politik Hamas di Teheran pada Juli.
Serta juga pembunuhan pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah di Beirut bulan lalu.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Iran berujar, berdasarkan hak yang melekat atas pembelaan yang sah, yang juga tercantum dalam Pasal 51 Piagam PBB.
Iran berhak dan berkewajiban untuk membela diri terhadap segala bentuk agresi Israel.
Saling serang antara Israel dan Iran meningkat pada 2024 setelah Tel Aviv mengebom Kedutaan Besar Iran di Suriah pada 1 April yang menewaskan sejumlah pejabat militer senior, tak lama Iran pun melakukan aksi bela diri dua minggu kemudian.***