KlikSAJA, Jakarta--Kejagung RI menegaskan pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo berada di luar peristiwa pidana dalam kasus proyek menara BTS 4G.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi saat melakukan jumpa pers usai pemeriksaan Dito, Senin (3/7/2023).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.00 Wita.
Baca Juga: Diperiksa Dua Jam, Dito Klarifikasi Tuduhan Menerima Uang Sebesar Rp27 miliar.
Penyidik Kejagung mengajukan 24 item pertanyaan. "Dua pertanyaan dijawab dengan baik," ujarnya.
Mengenai materi pemeriksaan itu, lanjutnya, tentunya tak dapat disampaikan kepada publik karena terkait proses hukum.
Namun pada intinya, peristiwa tersebut tidak terkait atau diluar dari tindak pidana korupsi BTS Kominfo.
Baca Juga: Tanggapan Presiden Jokowi Soal Pemeriksaan Menpora Dito
"Jadi peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS Kominfo paket 2, 3, 4, dan 5," ujarnya.
Dia menegaskan agar membedakan peristiwa tersebut dengan tindak pidana korupsi BTS Kominfo, apalagi sebelumnya beredar luas pemberitaan yang menyebut keterkaitan dengan kasus itu. ***