pemerintah

Awal Tahun Baru 2024, Para UMKM Berkesempatan Dapat BLT Ini Tanpa Harus BPUM Dapatkan Hingga Rp 2,4 Juta

Selasa, 2 Januari 2024 | 13:00 WIB
Awal Tahun Baru 2024, Para UMKM Berkesempatan Dapat BLT Ini Tanpa Harus BPUM Dapatkan Hingga Rp 2,4 Juta (Foto: Ist)

Pemerintah, Klik Saja - Meski awal dari tahun baru 2024, pelaku UMKM berkesempatan meraih BLT hingga Rp 2,4 juta tanpa BPUM.

Selengkapnya disini untuk ketahui informasi mengenai BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM di 2024 tanpa BPUM dan daftar bukan di Eform BRI di bawah ini.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mendapatkan kabar gembira karena pada tahun 2024 berkesempatan meraih BLT hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Geger! Dengan Modal Sampah Kulit Bawang Bisa Hasilkan Cuan

Baca Juga: Ada Kabar Gembira Nih! Mulai 1 Januari 2024 Vaksin Covid-19 Akan Digratiskan

Namun bantuan langsung tunai tersebut yang dimaksudkan untuk para pelaku UMKM itu ternyata bukanlah BPUM.

Banpres produktif usaha mikro (BPUM) yang merupakan bantuan khusus untuk UMKM sudah tidak disalurkan sejak terakhir pada 2022.

Kemudian setelah sepanjang 2023 BPUM tidak dibuka, kemungkinan besar pada tahun 2024 tidak ada lagi nih bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Kunjungi Beberapa Stasiun Kereta Api di Jalur Selatan Jawa, Menhub : Sektor Transportasi Harus Memberikan Pelayanan Optimal

Lantas itu, bantuan langsung tunai ini juga tidak akan dilanjutkan kembali sebab belum ada tanda-tanda akan kembali disalurkan.

Meski demikian, pelaku UMKM tidak perlu berkecil hati karena masih mempunyai kesempatan untuk meraih bantuan selain BPUM pada tahun 2024 mendatang.

Bantuan yang bisa diraih tersebut memiliki nominal hingga Rp 2,4 juta per tahun yang disalurkan sebesar Rp 200 ribu per bulan. 

Baca Juga: Kunjungi Beberapa Stasiun Kereta Api di Jalur Selatan Jawa, Menhub : Sektor Transportasi Harus Memberikan Pelayanan Optimal

Lalu, apa program BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM tersebut?

Tetapi para pelaku UMKM bisa tenang nih, karena Bansos BPNT untuk UMKM yang ingin menambahkan modal dalam berusahanya sebagai pengganti BPUM.

Halaman:

Tags

Terkini