Pemerintah, Klik Saja - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa per 1 Januari 2024 imunisasi Covid-19 akan menjadi program imunisasi rutinan, Hal tersebut diatur oleh menkes melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor.HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.
dr. Maxi selaku Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa ada dua kelompok yang nantinya akan menjadi sasaran imunisasi Covid-19.
“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis", kata dr. Maxi.
Baca Juga: Tekuk Mewcastle di Anfield Stadium, The Reds Kokoh di Puncak Klasemen Sementara Liga Inggris
Kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19", lanjut dr. Maxi.
Ia juga menambahkan bahwa Imunisasi Covid-19 akan diutamakan bagi masyarakat yang sudah lanjut usia. Selain itu, vaksin ini juga dikhususkan bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam menangani kasus Covid-19.
"Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat", tambahnya.
Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.
“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.
Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi COVID-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat, tutup dr. Maxi
Artikel Terkait
Harus Punya Rencana! Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Hanya Daftar Pakai 3 Kanal di Bawah Ini, Siswa Bantuan PIP Kemdikbud 2024 Bisa Cair dan Dapatkan Uang 2 Juta
Langsung Saja Dirimu Cek Data KTP! UMKM Dapat BLT 3 Juta jika Punya 3 Tanda Ini, Tanpa Daftar BPUM 2024 di Link Resminya Terdahulu
Kunjungi Beberapa Stasiun Kereta Api di Jalur Selatan Jawa, Menhub : Sektor Transportasi Harus Memberikan Pelayanan Optimal
Tekuk Mewcastle di Anfield Stadium, The Reds Kokoh di Puncak Klasemen Sementara Liga Inggris