KLIK SAJA - Pemerintah Provinsi Banten kembali menghadirkan program Mudik Gratis 2025 melalui inisiatif Jawara Mudik yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
Program ini ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat Banten yang ingin pulang kampung merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan aman dan nyaman.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi jawaramudik.bantenprov.go.id. Bagi Anda yang berminat, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Banten 2025
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar Mudik Gratis Pemprov Banten 2025:
- Kunjungi Laman Pendaftaran:
Akses link pendaftaran di https://jawaramudik.bantenprov.go.id melalui ponsel, laptop, atau PC. - Klik Tombol Daftar:
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas laman atau pada banner laman muka.
- Isi Data Diri:
- Pilih kota tujuan mudik.
- Isi data diri secara lengkap dan benar.
- Pastikan nomor handphone/WhatsApp dan email yang dimasukkan aktif dan valid.
- Klik tombol "Daftar".
- Tunggu Username dan Password:
- Username dan password akan dikirim ke nomor WhatsApp yang didaftarkan.
- Login ke Akun:
- Login ke akun menggunakan username dan password yang telah dikirim.
- Lengkapi Data Pendukung:
- Siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto selfie.
- Lengkapi data diri pada halaman "Data Peserta" dalam waktu 1 jam setelah login.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Tunggu Verifikasi:
- Setelah data lengkap dan dikirim, tunggu hingga operator memvalidasi data Anda.
- Peserta akan menerima informasi lolos atau tidaknya melalui WhatsApp/SMS/Email.
Informasi Pendaftaran
- Jadwal Pendaftaran:
- Pendaftaran dibuka mulai 2 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025 atau hingga kuota terpenuhi.
- Link Pendaftaran:
- Pendaftaran dapat diakses melalui https://jawaramudik.bantenprov.go.id.
- Keseriusan Peserta:
- Peserta diharapkan memiliki keseriusan dalam proses pendaftaran.
Syarat dan Ketentuan Umum
- Domisili atau Kelahiran Banten:
- Mudik Gratis dari Provinsi Banten ke Luar Provinsi Banten: KK dan E-KTP berdomisili Provinsi Banten.
- Mudik Gratis dari Luar Provinsi Banten ke Provinsi Banten: E-KTP berdomisili atau kelahiran Banten.
- Kuota Keluarga:
- Satu Kartu Keluarga (KK) maksimal mendaftarkan 4 orang.
- Dokumen yang Diunggah:
- E-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto selfie pendaftar.
- Anak di Bawah 4 Tahun:
- Anak usia 4 tahun ke bawah (infant) tetap harus didaftarkan dengan kota tujuan yang sama.
- Pembatalan:
- Jika ada pembatalan, peserta wajib menginformasikan ke Call Center melalui WhatsApp/telepon.
- Informasi Verifikasi:
- Peserta akan menerima informasi lolos atau tidaknya melalui aplikasi Jawara Mudik atau WhatsApp/SMS/Email.
- Kehadiran Wajib:
- Peserta wajib hadir paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.
- Tidak Boleh Mengubah Tujuan:
- Tujuan mudik yang sudah dipilih dan terverifikasi tidak dapat diubah.
Titik Kumpul dan Lokasi Keberangkatan
- Mudik dari Provinsi Banten ke Luar Provinsi Banten:
- Lokasi: Halaman Masjid Raya Al-Bantani, Pancaniti, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani, Palima, Kel. Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang, Banten, 42171.
- Mudik dari Luar Provinsi Banten ke Provinsi Banten:
- Lokasi: Tempat yang sudah ditentukan (informasi lebih lanjut akan diumumkan).
Call Center
Jika Anda memiliki pertanyaan atau keluhan, hubungi Call Center Jawara Mudik di:
- Nomor WhatsApp/Telepon: 0852-1080-8700.
- Informasi rute dan detail lainnya dapat dilihat di situs https://jawaramudik.bantenprov.go.id.