KLIK SAJA - Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan cair tepat waktu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memenuhi hak-hak pegawai, terutama dalam menyambut hari raya.
Namun, ternyata tidak semua PNS berhak menerima THR. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, terdapat kriteria khusus yang menentukan siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima THR.
Kriteria PNS yang Berhak Menerima THR 2025
Menurut Pasal 3 Ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang berhak menerima THR meliputi:
- PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
PNS yang bertugas di luar negeri tetap berhak menerima THR selama gaji mereka dibayarkan oleh pemerintah. - PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayarkan oleh instansi induk.
PNS yang ditugaskan di lembaga atau instansi non-pemerintah tetap berhak menerima THR jika gaji mereka masih dibayarkan oleh instansi asal. - PNS penerima uang tunggu.
PNS yang sedang menunggu penempatan tugas tetap berhak menerima THR. - PNS yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.
PNS yang sedang dalam status pemberhentian sementara tetapi masih menerima gaji tetap berhak mendapatkan THR.
Selain PNS aktif, beberapa pihak lain yang masih terkait dengan PNS juga berhak menerima THR 2025, antara lain:
- Pensiunan PNS.
Mantan PNS yang sudah pensiun tetap berhak menerima THR. - Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
Keluarga PNS yang meninggal dunia atau tewas dalam tugas tetap mendapatkan hak THR. - Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Keluarga pensiunan PNS yang meninggal dunia juga berhak menerima THR. - Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas dan tidak memiliki istri/suami dan anak.
Orang tua PNS yang tewas dan tidak memiliki ahli waris lain tetap mendapatkan THR. - Penerima tunjangan cacat bagi PNS.
PNS yang menerima tunjangan cacat akibat tugas atau kecelakaan kerja juga berhak menerima THR.
PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025
Meskipun THR dijamin oleh pemerintah, tidak semua PNS berhak menerimanya. Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang tidak berhak menerima THR meliputi:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
PNS yang mengambil cuti tanpa dibayar atau cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima THR. - PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
PNS yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan (bukan oleh instansi induk) tidak berhak menerima THR dari pemerintah.