Pemerintah, Klik Saja - Repot? Bisa dicek langsung nama dirimu ke link resminya berikut, ada bantuan program dari pemerintah berupa BLT Rp 1,5 juta untuk UMKM.
Tentunya bantuan program pemerintah BLT bagi para UMKM tersebut melalui link resminya yang masuk kategori cair Desember 2023 ke rekening BRI hingga BNI, bukan BPUM.
Terkhusus langsung nih bagi para pelaku UMKM yang sudah menunggu informasi BPUM 2023 kapan cair solusinya hanya bersabar.
Baca Juga: Buka Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ini Harapan Menteri Perdagangan!
Sebab ada isu terbarunya, pemerintah sudah menetapkan untuk tidak lagi mencairkan BPUM.
Tapi, masih ada bantuan lain yang bisa didapatkan para pelaku UMKM di akhir tahun 2023. Nominal BLT non BPUM ini bisa cair Rp 1,5 juta.
Pemerintah membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan uang bantuan dari program Kemensos, salah satunya PKH.
Ketahui bahwa PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan per keluarga. Total penerimanya ada sekitar 10 juta.
Jadi UMKM harus masuk kategori penerima PKH jika ingin mendapatkan BLT Rp 1,5 juta atau nominal lainnya.
Adapun untuk menjadi penerima UMKM harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu WNI dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Resmi! Inilah 29 Pemain Yang Akan Ikuti TC di Turki 20 Des - 6 Jan Mendatang
Kriteria selanjutnya adalah bukan ASN baik PNS atau PPPK; bukan anggota TNI dan Polri; serta terdaftar di DTKS Kemensos.
UMKM bisa memastikan termasuk penerima PKH atau bukan dengan cek nama dan alamat di link resminya Cek Bansos Kemensos, caranya:
Artikel Terkait
Bantuan Berupa Uang Langsung Cair Ke Rekening! Ternyata Bansos PKH 2023 Sudah Dibagikan Lagi dan Cek Jadwal Pencairan Desember 2023 Dapatkan BLT
Coba Saja! Masukkan NIk KTP Bagi UMKM Bisa Dapat BLT dengan Total Segini
Asyik! BLT PIP Kemdikbud Berupa Uang Hingga Rp 1 Juta Cair, Bagi Siswa SD SMP SMA
Tidak Termasuk BSU Ketenagakerjaan! Akan Tetapi Para Pekerja Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu, Simak Info Selengkapnya
Langsung Disini! Info Cek Bantuan PIP Kemdikbud Bagi Siswa SD SMP SMA, Selengkapnya Dibawah