Coba Saja! Masukkan NIk KTP Bagi UMKM Bisa Dapat BLT dengan Total Segini

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Selasa, 19 Desember 2023 | 14:00 WIB
BLT bagi umkm  bisa cair di bulan desember dengan cek disini (Foto: Ist)
BLT bagi umkm bisa cair di bulan desember dengan cek disini (Foto: Ist)

Pemerintah, Klik Saja - Tinggal dirimu masukkan saja data NIK KTP ke sini UMKM bisa dapat BLT Rp2,4 juta tanpa daftar BPUM 2023 dan cek langsung melalui eform BRI.

Tentunya dalam bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2023 untuk para UMKM masih banyak ditanyakan apakah akan cair lagi atau tidak.

Sedikit informasi, ternyata program BPUM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM untuk memperkuat ekonomi.

Baca Juga: 12 Anggota Polres Bangka Barat Mendapat Penghargaan

Baca Juga: Lanjutan Perkara Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 7 Saksi

Dari sejarah nya, bahwa bantuan program berupa BPUM pertama kali disalurkan pada tahun 2020 dengan nominal bantuan Rp2,4 juta per penerima.

Kemudian di tahun 2021 pemerintah kembali menyalurkan BPUM kepada 12,8 juta UMKM dengan besaran bantuan Rp1,2 juta per penerima.

Perlu diketahui bahwa BPUM disalurkan untuk membantu UMKM yang terdampak oleh efek pendemi Covid-19 yang menyebar luas di Indonesia.

Baca Juga: Pimpin KTT ASEAN-Jepang, Ini yang Jadi Prioritas Negara ASEAN-Jepang!

Oleh karena itu sejak tahun 2022 ketika Covid-19 ditetapkan menjadi endemi program bantuan UMKM atau BPUM tak lagi disalurkan.

Karenanya BPUM 2023 pun tidak akan ada lagi. Terlebih tahun 2023 tinggal menyisakan hitungan hari saja.

Baca Juga: Dengan Gagalnya Jojo Ke Final HSBC BWF World Tour Finals 2023,Tim Bulutangkis Indonesia Raih Rekor Buruk di Tahun 2023

Cara UMKM Dapat BLT Rp2,4 Juta

Di tahun 2023 pemerintah masih menyalurkan sejumlah bantian sosial atau bansos kepada masyarakat.

UMKM pun bisa mendapatkan BLT Rp2,4 juta dari salah satu program bantuan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Sumber: UMKM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X