Lanjutan Perkara Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 7 Saksi

photo author
Arif Rizqillah, Klik Saja
- Senin, 18 Desember 2023 | 22:19 WIB
Jam Pidsus Lanjutkan Penyelidikan Perkara Komoditas Timah dengan Melakukan Pemeriksaan Kepada 7 Orang Saksi (Foto:Ilustrasi)
Jam Pidsus Lanjutkan Penyelidikan Perkara Komoditas Timah dengan Melakukan Pemeriksaan Kepada 7 Orang Saksi (Foto:Ilustrasi)

Pemerintah, Klik Saja - Perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk belum juga menemukan titik terang. Kembali Senin (18/12), Kejaksaan Agung memeriksa 7 saksi perkara tersebut.

Adapun 7 saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait perkara komoditas timah ialah :

Baca Juga: Pimpin KTT ASEAN-Jepang, Ini yang Jadi Prioritas Negara ASEAN-Jepang!

  1. RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.
  2. S selaku Direktur PT Refined Bangka Tin.
  3. AA selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2021.
  4. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 s/d 2018.
  5. HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa.
  6. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
  7. ART selaku Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa.

Sebelumnya, dari pihak Kejaksaan Agung sudah memeriksa beberapa saksi yang masih terlibat dalam perkara komoditas timah tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan mencari bukti atas adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Timah Tbk.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Rizqillah

Sumber: Kejaksaan Agung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X