Pramono Anung: Olahraga Padel di Jakarta Dikenai Pajak Hiburan 10 Persen Karena Dianggap Aktivitas Menghibur Diri yang Berbayar!

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 08:44 WIB
Pramono Anung: Olahraga Padel di Jakarta Dikenai Pajak Hiburan 10 Persen Karena Dianggap Aktivitas Menghibur Diri yang Berbayar! (Foto ilustrasi olahraga padel yang akan segera dikenai pajak hiburan 10 persen. (Freepik/freepik))
Pramono Anung: Olahraga Padel di Jakarta Dikenai Pajak Hiburan 10 Persen Karena Dianggap Aktivitas Menghibur Diri yang Berbayar! (Foto ilustrasi olahraga padel yang akan segera dikenai pajak hiburan 10 persen. (Freepik/freepik))

KLIK SAJA - Olahraga padel kini tengah digandrungi masyarakat.

Merespons fenomena ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan bahwa padel akan dikenai pajak hiburan sebesar 10 persen.

Dalam keterangannya kepada media, Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa padel dianggap sebagai kegiatan yang memberikan hiburan.

Oleh karena itu, pajak 10 persen diberlakukan untuk olahraga ini.

Baca Juga: Salut! Tim Panjat Tebing Indonesia Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan Dunia di Polandia

"Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar," ujar Pramono di Kebayoran Baru, pada Sabtu, 5 Juli 2025.

“Contohnya main tenis kena pajak nggak? Kena pajak, bulu tangkis kena, bola basket juga kena,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa semua yang menghibur bisa dikenai pajak hiburan.

“Jadi kemudian, semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak,” tambahnya.

Sebelumnya, Pramono menyebutkan bahwa pemain padel rata-rata adalah orang yang berasal dari kalangan menengah ke atas, sehingga ada penarikan pajak seharusnya tak menjadi masalah.

Baca Juga: Membanggakan! Timnas Wushu Indonesia Sabet Dua Emas di Piala Asia

“Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu, kan gitu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.

Olahraga lain yang sudah mendapat aturan pajak hiburan 10 persen di antaranya biliar, tenis, squash, hingga renang dan tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Sementara untuk padel sendiri adalah peraturan tambahan yang baru ditandatangani oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X