Di sisi lain, Indonesia dan Mesir tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Karena itu, Bareskrim memilih menggunakan jalur Interpol melalui Hubinter untuk mengupayakan pemulangan SAM.
Red Notice sendiri telah diterbitkan pada 9 Juli 2026, sementara SAM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap lima santri laki-laki pada 24 April 2026.***