Kasus Kematian Sutrimo, Polda Metro Jaya Lakukan Ekshumasi di Banyumas dan Libatkan Ahli Toksikologi hingga DNA untuk Penyidikan

photo author
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 00:35 WIB
Kasus Kematian Sutrimo, Polda Metro Jaya Lakukan Ekshumasi di Banyumas dan Libatkan Ahli Toksikologi hingga DNA untuk Penyidikan (Menyoroti proses ekshumasi jasad Sutrimo yang diduga Karumga eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang kini terjerat kasus korupsi. (Instagram.com / @storyrakyat_ - @undercover.id))
Kasus Kematian Sutrimo, Polda Metro Jaya Lakukan Ekshumasi di Banyumas dan Libatkan Ahli Toksikologi hingga DNA untuk Penyidikan (Menyoroti proses ekshumasi jasad Sutrimo yang diduga Karumga eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang kini terjerat kasus korupsi. (Instagram.com / @storyrakyat_ - @undercover.id))

KLIK SAJAPolda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo yang dimakamkan di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Sutrimo merupakan pria yang disebut pernah bekerja sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.

Proses ekshumasi dilakukan setelah kematian Sutrimo di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada akhir Juli 2026 lalu menjadi sorotan.

Kematian tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya karena Sutrimo sebelumnya dikaitkan dengan Febrie yang kini terseret perkara korupsi.

Namun, pihak keluarga kemudian membenarkan bahwa Sutrimo memang pernah bekerja untuk Febrie Adriansyah.

Keluarga menyebut tidak mengetahui secara pasti pekerjaan yang dilakukan Sutrimo selama bekerja untuk Febrie.

Polisi Sebut Ekshumasi Bagian dari Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ekshumasi dilakukan untuk mendapatkan bukti medis dan ilmiah mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Baca Juga: 11 Kantor Pemkab Puncak Papua Tengah Diduga Dibakar Massa Usai Penyaluran Dana Desa, Ini Daftar Gedung dan Kronologinya

"Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan," kata Budi dalam keterangannya, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

"Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas," sambungnya.

Menurut Budi, proses ekshumasi dilakukan melalui tiga tahapan utama dalam pemeriksaan jenazah.

Tahapan tersebut meliputi pembongkaran makam, pemeriksaan luar untuk memastikan identitas jenazah sesuai permintaan penyidik, serta pemeriksaan bagian dalam.

Proses pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan sejumlah ahli untuk membantu penyidik mengungkap fakta mengenai kematian Sutrimo.

Tim Forensik hingga Toksikologi Dilibatkan

Pemeriksaan jenazah Sutrimo melibatkan tim gabungan Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) dari Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X