Indonesia dan Mesir disebut tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Faisal Febrianto menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat Polri menggunakan jalur kerja sama melalui Interpol.
“Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” terang Faisal.
Menurut Faisal, jalur Interpol menjadi pilihan yang digunakan Polri untuk mengupayakan pemulangan SAM.
“Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” imbuhnya.
Dengan demikian, proses pemulangan SAM tidak hanya berkaitan dengan keberadaan tersangka di Mesir. Ada mekanisme kerja sama antarnegara yang juga harus dilalui.
Red Notice Interpol SAM Terbit pada 9 Juli 2026
Dalam kasus ini, Red Notice menjadi salah satu langkah yang ditempuh Polri.
Red Notice terhadap SAM diterbitkan pada 9 Juli 2026 oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Masuknya SAM dalam Red Notice berkaitan dengan upaya kepolisian mencari keberadaannya setelah yang bersangkutan diketahui berada di luar Indonesia.
Namun, proses pemulangan tetap membutuhkan kerja sama dengan otoritas negara tempat tersangka berada.
Karena keberadaan SAM diketahui berada di Mesir, koordinasi dengan otoritas Mesir menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Apalagi, Indonesia dan Mesir tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Karena itu, Bareskrim memilih menggunakan jalur Interpol melalui Hubinter untuk melakukan upaya pemulangan SAM.
SAM Ditetapkan sebagai Tersangka pada April 2026
Bareskrim Polri telah menetapkan SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki pada 24 April 2026.
Sebelumnya, SAM telah dilaporkan ke pihak berwajib pada 28 November 2025 mengenai perbuatan tak menyenangkan terhadap para santri korban.
Artikel Terkait
Cek Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 87 Edisi 12 – 22 Agustus 2026 Rute Ambon – Batu Merah – Tepa – Luang – Lakor – Moa – Kisar – Ilwaki – Kupang
11 Kantor Pemkab Puncak Papua Tengah Diduga Dibakar Massa Usai Penyaluran Dana Desa, Ini Daftar Gedung dan Kronologinya
Kasus Kematian Sutrimo, Polda Metro Jaya Lakukan Ekshumasi di Banyumas dan Libatkan Ahli Toksikologi hingga DNA untuk Penyidikan
Kronologi Fahira Amira Cari Second Opinion ke Penang Malaysia Usai Didiagnosis Usus Buntu di 3 Rumah Sakit Indonesia
Cek Sebelum Berangkat! Jadwal KA Mutiara Selatan 11 – 17 Agustus Rute Gambir – Bekasi – Bandung – Tasikmalaya – Banjar – Yogyakarta – Solo – Surabaya