Dalam perkembangan kasus tersebut, dugaan intimidasi juga sempat menyeruak. Disebutkan pihak SAM mendatangi korban untuk mencabut kasus tersebut.
Sementara itu, menurut kesaksian Ustaz Abi Makki, SAM diduga pernah melakukan pelecehan seksual sesama jenis pada santrinya pada 2021.
Modusnya dengan iming-iming korban akan diberikan fasilitas untuk berkuliah di Mesir.
Dugaan Perbuatan Disebut Pernah Terjadi pada 2021
Menurut kesaksian Ustaz Abi Makki, dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan SAM disebut pernah terjadi pada 2021.
Saat itu, ada pembicaraan yang dilakukan dan SAM berjanji untuk tidak mengulanginya.
Namun, pada 2025, pelecehan seksual sesama jenis kepada santri kembali dilakukan hingga akhirnya korban memilih untuk melapor ke polisi.
Perkara tersebut kemudian berkembang hingga Bareskrim menetapkan SAM sebagai tersangka pada April 2026.
Apa Kendala Bareskrim Memulangkan SAM ke Indonesia?
Jika dirangkum, terdapat setidaknya dua persoalan utama yang sedang dihadapi Bareskrim dalam upaya memulangkan SAM.
Pertama adalah status kewarganegaraan. Bareskrim masih perlu memastikan apakah SAM masih memiliki kewarganegaraan Mesir karena aturan Mesir memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
Kedua adalah tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir. Kondisi tersebut membuat Polri menggunakan jalur Interpol melalui Hubinter.
Dengan demikian, meskipun SAM sudah masuk Red Notice Interpol, proses pemulangannya tetap membutuhkan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait di Mesir.
Syekh Ahmad Al Misry atau SAM belum dipulangkan ke Indonesia meski telah masuk Red Notice Interpol karena Bareskrim masih menghadapi persoalan terkait kewarganegaraan dan mekanisme pemulangan dari Mesir.
Bareskrim masih memastikan apakah SAM memiliki kewarganegaraan Mesir, mengingat aturan Mesir memungkinkan kewarganegaraan ganda.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Pemerintah Mesir melalui Kedutaan Mesir di Indonesia.
Artikel Terkait
Cek Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 87 Edisi 12 – 22 Agustus 2026 Rute Ambon – Batu Merah – Tepa – Luang – Lakor – Moa – Kisar – Ilwaki – Kupang
11 Kantor Pemkab Puncak Papua Tengah Diduga Dibakar Massa Usai Penyaluran Dana Desa, Ini Daftar Gedung dan Kronologinya
Kasus Kematian Sutrimo, Polda Metro Jaya Lakukan Ekshumasi di Banyumas dan Libatkan Ahli Toksikologi hingga DNA untuk Penyidikan
Kronologi Fahira Amira Cari Second Opinion ke Penang Malaysia Usai Didiagnosis Usus Buntu di 3 Rumah Sakit Indonesia
Cek Sebelum Berangkat! Jadwal KA Mutiara Selatan 11 – 17 Agustus Rute Gambir – Bekasi – Bandung – Tasikmalaya – Banjar – Yogyakarta – Solo – Surabaya