nasional

Alasan Syekh Ahmad Al Misry Belum Dipulangkan ke Indonesia Meski Masuk Red Notice Interpol, Bareskrim Ungkap Kendalanya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:44 WIB
Alasan Syekh Ahmad Al Misry Belum Dipulangkan ke Indonesia Meski Masuk Red Notice Interpol, Bareskrim Ungkap Kendalanya (Bareskrim menghadapi kendala untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia terkait kasus dugaan pencabulan santri. (Tangkapan Layar Interpol))

Indonesia dan Mesir disebut tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Faisal Febrianto menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat Polri menggunakan jalur kerja sama melalui Interpol.

“Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” terang Faisal.

Menurut Faisal, jalur Interpol menjadi pilihan yang digunakan Polri untuk mengupayakan pemulangan SAM.

“Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” imbuhnya.

Dengan demikian, proses pemulangan SAM tidak hanya berkaitan dengan keberadaan tersangka di Mesir. Ada mekanisme kerja sama antarnegara yang juga harus dilalui.

Red Notice Interpol SAM Terbit pada 9 Juli 2026

Dalam kasus ini, Red Notice menjadi salah satu langkah yang ditempuh Polri.

Baca Juga: Pesan Sekarang! Jadwal KM Tidar 18–25 Agustus Rute Makassar – Baubau – Maumere – Larantuka – Lewoleba – Kupang – Surabaya – Jakarta – Kijang

Red Notice terhadap SAM diterbitkan pada 9 Juli 2026 oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Masuknya SAM dalam Red Notice berkaitan dengan upaya kepolisian mencari keberadaannya setelah yang bersangkutan diketahui berada di luar Indonesia.

Namun, proses pemulangan tetap membutuhkan kerja sama dengan otoritas negara tempat tersangka berada.

Karena keberadaan SAM diketahui berada di Mesir, koordinasi dengan otoritas Mesir menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Apalagi, Indonesia dan Mesir tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Karena itu, Bareskrim memilih menggunakan jalur Interpol melalui Hubinter untuk melakukan upaya pemulangan SAM.

SAM Ditetapkan sebagai Tersangka pada April 2026

Bareskrim Polri telah menetapkan SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki pada 24 April 2026.

Sebelumnya, SAM telah dilaporkan ke pihak berwajib pada 28 November 2025 mengenai perbuatan tak menyenangkan terhadap para santri korban.

Halaman:

Tags

Terkini