Status Kewarganegaraan SAM Masih Menjadi Persoalan
Kasubdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto mengungkapkan adanya persoalan terkait status kewarganegaraan SAM.
Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Karena itu, seseorang yang mengajukan diri menjadi WNI harus melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.
“Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan,” ujar Faisal kepada awak media dalam jumpa pers di Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Namun, penyidik kemudian menemukan adanya aturan berbeda di Mesir mengenai kewarganegaraan ganda.
“Yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda,” lanjutnya.
Karena adanya perbedaan aturan tersebut, Bareskrim masih belum dapat memastikan apakah SAM masih memiliki kewarganegaraan Mesir atau tidak.
Bareskrim Koordinasi dengan Pemerintah Mesir
Persoalan kewarganegaraan tersebut membuat Bareskrim perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.
Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Pemerintah Mesir melalui Kedutaan Mesir yang berada di Indonesia.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status kewarganegaraan SAM.
Informasi mengenai status tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memulangkan tersangka.
Bareskrim tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan status SAM sebagai WNI.
Penyidik juga perlu memastikan bagaimana status kewarganegaraan SAM menurut aturan yang berlaku di Mesir.
Dengan adanya koordinasi tersebut, persoalan kewarganegaraan menjadi salah satu bagian yang masih harus diselesaikan Bareskrim.
Indonesia dan Mesir Tidak Memiliki Perjanjian Ekstradisi
Selain persoalan kewarganegaraan, Bareskrim juga menghadapi kendala lain.