KLIK SAJA - Bareskrim Polri masih terus melakukan upaya untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry atau SAM ke Indonesia.
Pendakwah yang kerap muncul di televisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan kepada santri laki-laki.
Keberadaan SAM terakhir kali diketahui berada di Mesir dan telah masuk dalam daftar Red Notice yang dikeluarkan oleh Interpol.
Namun, proses pemulangan SAM ternyata menghadapi sejumlah kendala, mulai dari persoalan kewarganegaraan hingga tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir.
Lantas, mengapa SAM belum juga dipulangkan ke Indonesia meski sudah masuk Red Notice Interpol?
Bareskrim Masih Berupaya Memulangkan Syekh Ahmad Al Misry
Bareskrim Polri masih melakukan berbagai upaya untuk membawa Syekh Ahmad Al Misry kembali ke Indonesia.
SAM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap lima santri laki-laki.
Keberadaan SAM terakhir diketahui berada di Mesir.
Untuk membantu proses pencarian dan pemulangan, namanya telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Namun, keberadaan Red Notice tersebut belum membuat proses pemulangan SAM selesai.
Bareskrim masih harus menghadapi persoalan hukum dan administratif yang berkaitan dengan Mesir.
Salah satu persoalan yang kini didalami adalah status kewarganegaraan SAM.
Selain itu, Indonesia dan Mesir juga tidak memiliki perjanjian ekstradisi.