nasional

Pengelolaan SPPG di Jawa Barat Jadi Sorotan, Simak Penelusuran dan Aturan BGN

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:19 WIB
Pengelolaan SPPG di Jawa Barat Jadi Sorotan, Simak Penelusuran dan Aturan BGN

Redaksi menyatakan tetap membuka kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan mengenai jumlah titik SPPG yang dikelola, mekanisme kerja sama, maupun struktur pengelolaan yayasan.

Apabila klarifikasi diterima, redaksi menyatakan akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak jawab.

Baca Juga: Simak! Jadwal Bus Rosalia Indah Rute Yogyakarta - Terminal Purabaya Surabaya Periode 11–20 Juli 2026

BGN Membatasi Pengelolaan Maksimal 10 SPPG oleh Satu Yayasan di Satu Provinsi

Di luar proses penelusuran tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan ketentuan mengenai pengelolaan SPPG.

Dalam aturan tersebut, satu yayasan dibatasi mengelola maksimal 10 SPPG di wilayah provinsi yang sama.

Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah praktik monopoli, meningkatkan efektivitas penyaluran, dan mendukung pemerataan Program Makan Bergizi Gratis.

Sementara itu, informasi mengenai dugaan pengelolaan dalam jumlah lebih besar maupun dugaan mekanisme setoran masih berada dalam tahap verifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Redaksi menyatakan penelusuran akan terus dilanjutkan dengan meminta keterangan dari yayasan, Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.***

Halaman:

Tags

Terkini