nasional

Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Picu Desakan Peradilan Umum bagi Terduga Prajurit BAIS, Ini Alasannya

Senin, 23 Maret 2026 | 23:07 WIB
Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Picu Desakan Peradilan Umum bagi Terduga Prajurit BAIS, Ini Alasannya (Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update))

PSHK Dorong Pengadilan Umum Berdasarkan Yurisdiksi Fungsional

PSHK menilai kasus ini seharusnya diadili di peradilan umum.

Hal itu didasarkan pada prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional.

Prinsip tersebut menilai jenis peradilan ditentukan oleh tindak pidana, bukan status pelaku.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 24, 28, 29 Maret, Menhub Imbau Gunakan WFA dan Manfaatkan Diskon Tarif Tol

PSHK menilai penyiraman air keras tidak berkaitan dengan tugas militer.

Oleh sebab itu, perkara dianggap masuk kategori pidana umum.

Pendekatan ini dinilai penting untuk menjamin keadilan yang objektif.

Komite HAM PBB Batasi Yurisdiksi Pengadilan Militer

PSHK menyebut praktik hukum internasional juga membatasi kewenangan peradilan militer.

Komite HAM PBB dalam General Comment No. 32 menegaskan pembatasan tersebut.

Pengadilan militer dinilai tidak tepat menangani perkara pidana umum.

Baca Juga: Kebijakan WFH Setelah Lebaran 2026 Dikaitkan Lonjakan Harga Minyak Dunia akibat Konflik Iran vs Barat, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Global

Terlebih jika kasus melibatkan warga sipil sebagai korban.

Penyiraman air keras dinilai tidak memiliki kaitan dengan disiplin militer.

Halaman:

Tags

Terkini