PSHK Dorong Pengadilan Umum Berdasarkan Yurisdiksi Fungsional
PSHK menilai kasus ini seharusnya diadili di peradilan umum.
Hal itu didasarkan pada prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional.
Prinsip tersebut menilai jenis peradilan ditentukan oleh tindak pidana, bukan status pelaku.
PSHK menilai penyiraman air keras tidak berkaitan dengan tugas militer.
Oleh sebab itu, perkara dianggap masuk kategori pidana umum.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menjamin keadilan yang objektif.
Komite HAM PBB Batasi Yurisdiksi Pengadilan Militer
PSHK menyebut praktik hukum internasional juga membatasi kewenangan peradilan militer.
Komite HAM PBB dalam General Comment No. 32 menegaskan pembatasan tersebut.
Pengadilan militer dinilai tidak tepat menangani perkara pidana umum.
Terlebih jika kasus melibatkan warga sipil sebagai korban.
Penyiraman air keras dinilai tidak memiliki kaitan dengan disiplin militer.