PSHK Dorong Pengadilan Umum Berdasarkan Yurisdiksi Fungsional
PSHK menilai kasus ini seharusnya diadili di peradilan umum.
Hal itu didasarkan pada prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional.
Prinsip tersebut menilai jenis peradilan ditentukan oleh tindak pidana, bukan status pelaku.
PSHK menilai penyiraman air keras tidak berkaitan dengan tugas militer.
Oleh sebab itu, perkara dianggap masuk kategori pidana umum.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menjamin keadilan yang objektif.
Komite HAM PBB Batasi Yurisdiksi Pengadilan Militer
PSHK menyebut praktik hukum internasional juga membatasi kewenangan peradilan militer.
Komite HAM PBB dalam General Comment No. 32 menegaskan pembatasan tersebut.
Pengadilan militer dinilai tidak tepat menangani perkara pidana umum.
Terlebih jika kasus melibatkan warga sipil sebagai korban.
Penyiraman air keras dinilai tidak memiliki kaitan dengan disiplin militer.
Artikel Terkait
Penasaran? Ini Dia Tempat Wisata dan Mall di Purwokerto Saat Lebaran yang Ramai Dikunjungi
Yuk Daftar! ICCN Buka Kolaborasi Riset Kota Kreatif Indonesia untuk Akademisi dan Peneliti
Kabar Baik! SKI Mulai Ganti Atap Rumah Wartawan dengan Alduro yang Lebih Sehat
Bikin Kaget! Pemudik Wanita Tertinggal di Tol Cipali, Diselamatkan Polisi
Lengkap! Kronologi Teror Air Keras di Cempaka Putih, Pelaku Diduga Terorganisir