Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Picu Desakan Peradilan Umum bagi Terduga Prajurit BAIS, Ini Alasannya

photo author
- Senin, 23 Maret 2026 | 23:07 WIB
Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Picu Desakan Peradilan Umum bagi Terduga Prajurit BAIS, Ini Alasannya (Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update))
Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Picu Desakan Peradilan Umum bagi Terduga Prajurit BAIS, Ini Alasannya (Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update))

Karena itu, pengadilan umum dinilai lebih relevan.

LBH Jakarta Soroti Risiko Impunitas dalam Peradilan Militer

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan menyoroti potensi impunitas.

Ia menyebut peradilan militer rentan konflik kepentingan.

Baca Juga: Viral Aksi Central Cee Bungkus Paket Lebaran untuk Lansia di Singapura Jelang Konser Can't Rush Greatness, Tuai Respect Tinggi dari Warganet

Risiko hukuman ringan dinilai dapat menghambat rasa keadilan publik.

Kajian sejumlah organisasi HAM juga menunjukkan kekhawatiran serupa.

Transparansi proses hukum menjadi faktor penting dalam kasus ini. Publik berharap tidak ada kekebalan hukum bagi pelaku.

Kasus Dinilai Masuk Konstruksi Pidana Umum

LBH Jakarta menilai kasus ini sejak awal termasuk pidana umum.

Dugaan pasal yang digunakan berkaitan dengan percobaan pembunuhan berencana.

Serangan terhadap pembela HAM dinilai sebagai pelanggaran serius.

Baca Juga: Biar Perjalanan Lancar! Jadwal Trans Jogja 1–10 April 2026 dan Rute Favorit Penumpang

Perlindungan terhadap aktivis menjadi perhatian banyak pihak.

Hingga kini, publik masih menunggu perkembangan proses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X