Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 24, 28, 29 Maret, Menhub Imbau Gunakan WFA dan Manfaatkan Diskon Tarif Tol

photo author
- Senin, 23 Maret 2026 | 14:53 WIB
Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 24, 28, 29 Maret, Menhub Imbau Gunakan WFA dan Manfaatkan Diskon Tarif Tol (Menyoroti penuturan Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi terkait puncak arus balik mudik Lebaran 2026. (Instagram.com / @ussfeeds - @dudypdaily))
Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 24, 28, 29 Maret, Menhub Imbau Gunakan WFA dan Manfaatkan Diskon Tarif Tol (Menyoroti penuturan Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi terkait puncak arus balik mudik Lebaran 2026. (Instagram.com / @ussfeeds - @dudypdaily))

KLIK SAJA - Periode arus balik mudik Lebaran 2026 ramai dibahas di media sosial.

Umat Muslim di Indonesia merayakan Idul Fitri pada 20–21 Maret 2026.

Setelah momen silaturahmi di kampung halaman, masyarakat mulai kembali ke kota asal.

Mobilitas tinggi memicu potensi kepadatan lalu lintas di berbagai jalur utama.

Baca Juga: Kebijakan WFH Setelah Lebaran 2026 Dikaitkan Lonjakan Harga Minyak Dunia akibat Konflik Iran vs Barat, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Global

Kondisi ini mirip dengan puncak arus mudik yang terjadi pada 18 Maret 2026.

Pemerintah pun mulai memberikan imbauan strategis untuk mengurai kemacetan.

Pemerintah Imbau Terapkan Work From Anywhere (WFA)

Pemerintah mengimbau penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan sebagian karyawan swasta.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi lonjakan kendaraan pada periode arus balik.

Masa WFA diimbau berlangsung pada 25–27 Maret 2026.

Baca Juga: Ketika Rudal Iran Tidak Bisa Lagi Diremehkan Israel dan Amerika Serikat

Dengan skema ini, masyarakat dapat lebih fleksibel menentukan waktu perjalanan.

Strategi tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas secara signifikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X