Fauzan menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Ia juga menyoroti bahwa ketidakjelasan sejak awal justru membuka ruang konflik berkepanjangan.
Karena itu, ia mendorong pemeriksaan serius agar persoalan tidak menjadi bom waktu.
Dugaan Pengalihan IUP dari PT IMN ke PT BSI Jadi Pintu Masuk Polemik
Tambang emas Tumpang Pitu lama menjadi polemik karena adanya dugaan kejanggalan dalam pengalihan IUP.
Baca Juga: Festival Dugderan Semarang 2026: Rangkaian Acara, Makna Budaya dan Wisata Pasar Rakyat
Aktivis antikorupsi sebelumnya menyoroti proses peralihan izin dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI) pada 2012.
Pengalihan tersebut tertuang dalam SK Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012.
Namun proses administrasi disebut berlangsung sangat cepat, hanya sekitar satu pekan sejak permohonan diajukan.
Kecepatan ini menimbulkan kecurigaan karena biasanya perizinan tambang membutuhkan tahapan panjang.
Fauzan menilai dugaan seperti ini perlu dibuka secara terang agar publik tidak terus bertanya-tanya.
Ia menyebut transparansi izin adalah kunci dalam tata kelola tambang.
Aktivis Soroti Ketidaksinkronan Dokumen IPPKH dalam Proses Izin
Selain soal pengalihan IUP, aktivis juga menyoroti dokumen penting seperti IPPKH yang masih atas nama perusahaan lama.