Dugaan Pelanggaran Abdullah Azwar Anas: Peralihan IUP Tambang Emas Tumpang Pitu Bertentangan UU Mineral dan Batubara

photo author
- Jumat, 13 Februari 2026 | 11:50 WIB
Dugaan Pelanggaran Abdullah Azwar Anas: Peralihan IUP Tambang Emas Tumpang Pitu Bertentangan UU Mineral dan Batubara (Situs Jaringan Advokasi Tambang)
Dugaan Pelanggaran Abdullah Azwar Anas: Peralihan IUP Tambang Emas Tumpang Pitu Bertentangan UU Mineral dan Batubara (Situs Jaringan Advokasi Tambang)

KLIK SAJA - Kelompok Pegiat Anti Korupsi menilai keputusan Abdullah Azwar Anas untuk mengalihkan IUP tambang emas Tumpang Pitu bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU menegaskan pemegang IUP tidak boleh memindahkan izin kepada pihak lain.

Dugaan pelanggaran terjadi pada saat peralihan izin dari PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo.

Menurut pengamatan kelompok tersebut, izin seharusnya melekat pada perusahaan, bukan bisa dipindahtangankan begitu saja.

Baca Juga: Info Update! Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Periode 10 Februari – 3 Maret 2026 Rute Jayapura – Surabaya – Ambon

Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum terkait kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Proses cepat perubahan ini diduga mengabaikan prinsip legalitas izin pertambangan.

Dugaan ini membuka potensi masalah hukum bagi pihak yang terlibat.

Keputusan Bupati 547 Tahun 2012

Pada 9 Juli 2012, Anas mengeluarkan Keputusan Bupati 547 yang menyetujui peralihan IUP OP Tumpang Pitu dari PT IMN ke PT BSI.

Dalam keputusan itu, PT IMN masih tercatat memiliki 51% saham PT BSI.

Baca Juga: Info Solo! Jadwal Kas Keliling Penukaran Uang Baru Bank Indonesia Surakarta Untuk Wilayah Solo Raya Periode 23 – 26 Februari 2026

Keputusan ini seolah mengizinkan anak perusahaan mengambil alih hak IUP tanpa melewati mekanisme hukum yang semestinya.

Ance Prasetyo menilai keputusan ini menjadi awal kontroversi karena izin tetap melekat pada perusahaan pemilik saham mayoritas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X