KLIK SAJA - Kelompok Pegiat Anti Korupsi menilai keputusan Abdullah Azwar Anas untuk mengalihkan IUP tambang emas Tumpang Pitu bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU menegaskan pemegang IUP tidak boleh memindahkan izin kepada pihak lain.
Dugaan pelanggaran terjadi pada saat peralihan izin dari PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo.
Menurut pengamatan kelompok tersebut, izin seharusnya melekat pada perusahaan, bukan bisa dipindahtangankan begitu saja.
Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum terkait kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Proses cepat perubahan ini diduga mengabaikan prinsip legalitas izin pertambangan.
Dugaan ini membuka potensi masalah hukum bagi pihak yang terlibat.
Keputusan Bupati 547 Tahun 2012
Pada 9 Juli 2012, Anas mengeluarkan Keputusan Bupati 547 yang menyetujui peralihan IUP OP Tumpang Pitu dari PT IMN ke PT BSI.
Dalam keputusan itu, PT IMN masih tercatat memiliki 51% saham PT BSI.
Keputusan ini seolah mengizinkan anak perusahaan mengambil alih hak IUP tanpa melewati mekanisme hukum yang semestinya.
Ance Prasetyo menilai keputusan ini menjadi awal kontroversi karena izin tetap melekat pada perusahaan pemilik saham mayoritas.
Artikel Terkait
Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan dan Turunkan Kemiskinan dengan Hilirisasi, Smelter, dan Program Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia
Mau Terbang Solo–Balikpapan Februari 2026? Ini Jadwal Flight Lengkap dan Promo Tiket Online
Kesiapan Sam Poo Kong dan Lawang Sewu Menyambut Libur Imlek di Semarang, Atraksi Budaya dan Fasilitas Lengkap
Cek Jadwal Pesawat Semarang–Banjarmasin Februari 2026, Ini Jam Terbang Favorit dan Harga Tiket Terbarunya
Yuk Pesan Tiket Pesawat Jogja–Banjarmasin Februari 2026 Sebelum Harga Naik Jelang Ramadhan