Polemik IUP Tambang Tumpang Pitu Banyuwangi Memanas, Fauzan LS Desak Audit dan Transparansi Azwar Anas

photo author
- Senin, 16 Februari 2026 | 04:58 WIB
Polemik IUP Tambang Tumpang Pitu Banyuwangi Memanas, Fauzan LS Desak Audit dan Transparansi Azwar Anas (Pengamat kebijakan publik dari Halim Institute, Fauzan LS menyoroti dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu.)
Polemik IUP Tambang Tumpang Pitu Banyuwangi Memanas, Fauzan LS Desak Audit dan Transparansi Azwar Anas (Pengamat kebijakan publik dari Halim Institute, Fauzan LS menyoroti dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu.)

Skema Golden Share 25 Persen yang Mendadak Turun Jadi 10 Persen

Salah satu sorotan paling tajam Fauzan adalah perubahan skema “golden share” yang dijanjikan untuk rakyat Banyuwangi.

Awalnya publik disebut akan mendapatkan porsi 25 persen sebagai bentuk keberpihakan tambang kepada masyarakat.

Namun dalam perjalanan, angka itu berubah menjadi hibah saham 10 persen.

Baca Juga: Informasi Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Bersama Pemprov DKI Jakarta Tujuan Jateng, Jatim dan Lampung

Fauzan menilai selisih 15 persen bukan sesuatu yang bisa dianggap sepele.

Ia mempertanyakan siapa yang memutuskan penurunan itu dan apa dasar hukumnya.

Menurutnya, tambang emas adalah aset besar sehingga perubahan kebijakan harus transparan.

Jika tidak dijelaskan, publik wajar curiga ada kepentingan tertentu di balik angka tersebut.

Fauzan Menilai Ada Kejanggalan Sejak Awal Kebijakan Tambang

Fauzan menyebut kasus Tumpang Pitu sudah terasa janggal sejak awal prosesnya.

Ia melihat banyak keputusan yang menimbulkan pertanyaan publik, terutama dalam tata kelola izin.

Baca Juga: Info Dulur Makmur! Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Bersama Pemkab Sukoharjo dari Arah Jabodetabek dan Bandung Raya

Menurutnya, kebijakan sumber daya alam harusnya berpijak pada prinsip keterbukaan dan kepentingan rakyat.

Tambang emas bukan proyek biasa karena dampaknya panjang, baik ekonomi maupun lingkungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X