Usulan tersebut meliputi pemilihan legislatif hingga pemilihan bupati dan wali kota, menandakan skala revisi yang cukup besar.
Narasi ini menunjukkan bahwa wacana tersebut memiliki akar panjang, bukan sekadar reaksi spontan politik.
Golkar juga menegaskan bahwa tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih ringkas dan konsisten.
Dengan dukungan beberapa partai, isu ini seolah menemukan momentum baru di 2025.
7. Pemilihan via DPRD Tetap Demokratis Menurut UUD 1945
Bahlil menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak pernah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung.
Ia mengatakan, "salah satu opsinya itu pemilihan dilakukan lewat DPR, kenapa? Karena Undang-Undang 1945 pun tidak menegaskan bahwa pemilihan bupati/wali kota itu langsung tapi dilakukan secara demokratis.”
Menurut Golkar, sistem perwakilan tetap memenuhi unsur demokrasi karena DPRD dipilih langsung oleh rakyat.
Mekanisme ini dianggap mampu mengurangi biaya besar pemilu sekaligus meningkatkan efisiensi politik.
Baca Juga: Saat Media Berusaha Tetap Bernafas, Apa Saja yang Dibedah di Seminar Nasional MSF 2025?
Meski begitu, legitimasi dan akuntabilitas tentu akan menjadi perdebatan publik.
Klaim ini membuka ruang interpretasi baru tentang definisi demokratis dalam konteks Indonesia.
Pada akhirnya, publik akan menilai apakah jalur ini merupakan langkah maju atau mundur bagi demokrasi lokal.***