Maidina juga menggugat kejanggalan jarak yang sangat singkat antara pengesahan dan pemberlakuan.
"DPR mengesahkan KUHAP baru pada pekan ini dan menetapkan aturan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2026," tuturnya.
Kritik tak berhenti di situ, KUHAP baru dinilai membawa risiko serius bagi pemberantasan narkoba, penindakan kehutanan, hingga kebebasan pembela HAM.
Bahkan, kewenangan aparat yang diperluas tanpa pengawasan memadai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Ditambah fitur baru berupa pembekuan rekening dan aset digital selama penyelidikan risiko yang tidak kecil bagi siapa pun.
Dampaknya ke Reformasi Polri, Pintu Dikatup sebelum Perubahan Datang
Dalam kerangka lebih luas, koalisi melihat KUHAP baru sebagai ancaman bagi agenda reformasi kepolisian yang selama ini berjalan lambat tapi tetap bergerak.
Isnur menyebut aturan ini bukan hanya masalah teknis, tetapi persoalan arah negara dalam membangun institusi hukum yang transparan.
“Jadi, KUHAP ini menutup pintu dan ruang yang luas untuk reformasi kepolisian,” tuturnya.
Ia bahkan menyebut percepatan pengesahan KUHAP sebagai sabotase terhadap tim reformasi kepolisian.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Batasi Lomba Lari di Jakarta, Karena Sudah Terlalu Sering
“Saya bilang, KUHAP pengesahan dipercepat adalah sabotase tim reformasi kepolisian,” tegasnya.
Keluhan masyarakat tentang kasus yang mandek pun mendapat sorotan, karena mekanisme kontrol publik makin dianggap mengecil.
“Di KUHAP ini, hanya lapor ke atasan. Ya, jeruk makan jeruk,” tutup Isnur sebuah metafora pahit namun akurat.***