Info Warga Pekalongan! Operasi Zebra Candi 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia dan Sasaran Penindakan

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Sabtu, 22 November 2025 | 11:18 WIB
Operasi Zebra Candi 2025 (berbagai sumber)
Operasi Zebra Candi 2025 (berbagai sumber)

KLIKSAJA - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menggelar Operasi Zebra Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.

Operasi tahunan ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah, termasuk Kota dan Kabupaten Pekalongan, sebagai upaya strategis menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan peningkatan.

Untuk memastikan operasi berjalan optimal, Polda Jateng mengerahkan total 2.478 personel

Selain aparat kepolisian, sejumlah instansi terkait turut dilibatkan untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah Jateng.

Pendekatan Humanis Tetap Diutamakan, Penegakan Hukum Diperketat

Operasi Zebra Candi 2025 mengedepankan metode edukatif, persuasif, dan humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

Meski demikian, penegakan hukum tetap diberlakukan melalui, Tilang Elektronik (ETLE) statis, ETLE mobile yang berpindah lokasi dan Tilang manual, khusus untuk pelanggaran tertentu yang tidak terjangkau sistem elektronik

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, operasi kali ini tidak hanya berfokus pada pos pemeriksaan, tetapi juga dilakukan melalui patroli mobile yang menyasar berbagai ruas jalan.

Cara ini memungkinkan petugas menindak pelanggaran langsung di lapangan tanpa menunggu pengendara melalui pos razia.

Sasaran Utama Pelanggaran Operasi Zebra Candi 2025

Polda Jateng telah menetapkan sejumlah pelanggaran prioritas yang selama ini menjadi penyumbang utama angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya. Penindakan difokuskan pada:

  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Pengendara di bawah umur
  • Membonceng lebih dari satu orang
  • Melampaui batas kecepatan
  • Tidak memakai helm SNI (R2) atau sabuk keselamatan (R4)
  • Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
  • Berkendara melawan arus
  • Kendaraan overload dan over dimension
  • Balap liar
  • Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik

Melalui pengetatan terhadap pelanggaran ini, Polda Jateng berharap angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.

Lokasi Titik Razia dan Patroli Prioritas di Pekalongan

Di wilayah Pekalongan, sejumlah titik rawan pelanggaran telah dipetakan sebagai lokasi fokus Operasi Zebra Candi 2025. Titik-titik ini dipilih berdasarkan tingkat kepadatan kendaraan dan tingginya angka pelanggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Polda jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X