Namun, profesi wartawan adalah profesi, bukan personal rivalitas.
Ketika seorang mantan wartawan justru menantang wartawan, persoalannya bukan lagi soal ego, tetapi tentang hilangnya penghormatan pada prinsip dasar keterbukaan informasi.
Ini menjadi gambaran bahwa arogansi bisa muncul dari siapa saja, bahkan dari mereka yang pernah berada di posisi yang kini mereka intimidasi.
Di sinilah publik mulai gusar,.ini masih aparatur desa, atau mulai berperan sebagai penguasa kecil?
Intimidasi terhadap Pers adalah Serangan terhadap Demokrasi
Ucapan yang dilontarkan Asep tidak hanya dianggap kasar, tetapi juga berpotensi melewati batas hukum.
Baca Juga: Gibran’s Black Paper, Ketika Roy Suryo Membuka Bab Baru dalam Drama Politik Tanah Air
Kebebasan pers dijamin jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketika seorang aparatur desa menyampaikan ancaman verbal, itu bukan lagi urusan emosional tetapi indikasi pembungkaman.
Dampaknya bisa meluas, memicu ketakutan dalam aktivitas peliputan dan membatasi hak publik mendapatkan informasi yang layak.
Aksi seperti ini memperlihatkan adanya kecenderungan “kebal kritik” yang tumbuh di level lokal.
Dalam situasi di mana jurnalis dipandang sebagai musuh, transparansi jadi barang mahal.
Ini bukan hanya masalah satu desa, tetapi gejala yang harus diwaspadai di banyak wilayah lain.
Baca Juga: Kisah Kapten Eko Menyelamatkan 5 Nyawa Saat GA-28 ‘Loss Power’ di Ketinggian 5.500 Kaki
Efek Psikologis bagi Wartawan dan Memburuknya Iklim Peliputan
Ucapan provokatif dari seorang kades dapat menimbulkan efek intimidatif bagi jurnalis lain.