KLIK SAJA - Fenomena “tambah Rp500 kalau bayar pakai QRIS” kembali viral setelah sebuah unggahan di X memperlihatkan sebuah toko menempelkan tulisan manual: “+Rp500” di bawah kode QRIS. Sekilas terlihat sepele, tapi komentar publik langsung membludak.
Banyak yang heran, banyak juga yang kesal karena menurut aturan konsumen seharusnya tidak membayar biaya apa pun saat bertransaksi dengan QRIS.
Nah, di sinilah masalah bermula, ada pedagang yang masih mengira biaya QRIS boleh dibebankan ke pembeli padahal Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan larangannya berkali-kali, berikut penjelasan lengkapnya.
Konsumen Bayar Pakai QRIS Itu Seharusnya Gratis
Bank Indonesia sudah jelas dan tidak ambigu pembeli tidak dikenakan biaya apa pun ketika membayar menggunakan QRIS.
Baca Juga: AgenBRILink Masuk Desa, Mengapa Dampaknya Bisa Lebih Besar dari yang Kita Bayangkan?
Tidak ada “biaya admin”, tidak ada “tarif mesin”, tidak ada “plus Rp500 karena lewat QRIS”.
Seluruh biaya proses pembayaran dibayarkan oleh merchant, bukan ditagihkan ke konsumen.
Makanya, saat ada toko yang menulis “+Rp500”, warganet langsung mencium ada yang janggal.
Aturannya Tertulis Resmi di Peraturan Bank Indonesia
Larangan ini tercantum dalam PBI No. 23/6/PBI/2021, yang melarang merchant memberikan surcharge (biaya tambahan) kepada pelanggan.
Baca Juga: Ketika Forum Dibungkam, Mengapa Audiensi Ijazah Jokowi Justru Diwarnai Walk Out Massal?
Artinya, biaya MDR tidak boleh dialihkan ke konsumen dalam bentuk apa pun, termasuk dalam bentuk “uang tambahan kecil-kecil”.
MDR untuk UMKM Justru Kecil: Transaksi di Bawah Rp500 Ribu = 0%.**