Apa pun alasannya, BI sudah tegas, 'tidak boleh.
Intinya Bukan Masalah Angka Rp500-nya, Tapi Soal Transparansi dan Kepatuhan
Mungkin buat sebagian orang, tambahan Rp500 terasa kecil.
Tapi buat konsumen, ini soal keadilan dan kejelasan aturan.
Baca Juga: Dilema Thrifting! BAM DPR RI Rinci Fakta, Purbaya Tetap Wanti-Wanti Soal Barang Ilegal
Buat regulator, ini soal perlindungan konsumen dan memastikan ekosistem pembayaran digital berjalan sehat.
Karena kalau hari ini +Rp500, siapa yang jamin besok tidak jadi +Rp1.000?
Jangan Salah Kaprah, Karena Aturannya Jelas
Baca Juga: Resmi! OJK Tetapkan Rekening Dormant Bagi yang Tidak Aktif Selama Lima Tahun
Pedagang tetap boleh menggunakan QRIS, dan bahkan ini sangat menguntungkan karena pembayaran lebih cepat, lebih aman, tidak perlu uang kembalian.
Tapi membebankan biaya tambahan ke pembeli?
Secara aturan tidak boleh. Secara reputasi bikin pelanggan kabur.***
Artikel Terkait
Info Warga Bandar Lampung! Operasi Zebra Krakatau 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia dan Daftar Prioritas Penindakan
RUU KUHAP Disahkan, Mahasiswa Geruduk Senayan: 3 Cerita yang Tak Terekam Kamera
Pencarian Korban Longsor Majenang Hampir Usai, 3 Titik Fokus dan Harapan yang Menipis
Dari Game Online ke Doktrin Ekstrem, Polri Bongkar Modus Rekrutmen Anak di 23 Provinsi
Dari CBD ke Kawasan Industri, Semua Bergerak Mengapa Pasar Properti Jakarta Sedang Masuk Era Pertumbuhan Baru?