Dilema Thrifting! BAM DPR RI Rinci Fakta, Purbaya Tetap Wanti-Wanti Soal Barang Ilegal

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 08:47 WIB
Dilema Thrifting! BAM DPR RI Rinci Fakta, Purbaya Tetap Wanti-Wanti Soal Barang Ilegal (Menyoroti kebijakan pelarangan bisnis jual-beli pakaian impor usai temuan ribuan kontainer baju bekas ilegal. (Instagram.com/@menkeuri))
Dilema Thrifting! BAM DPR RI Rinci Fakta, Purbaya Tetap Wanti-Wanti Soal Barang Ilegal (Menyoroti kebijakan pelarangan bisnis jual-beli pakaian impor usai temuan ribuan kontainer baju bekas ilegal. (Instagram.com/@menkeuri))

KLIK SAJA - BAM DPR RI menegaskan bahwa pakaian bekas bukan penyebab utama anjloknya industri tekstil lokal.

Temuan ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan melarang baju bekas ilegal di pasar.

Dalam audiensi dengan Asosiasi Thrifting, Adian Napitupulu membeberkan fakta yang cukup mengejutkan.

Volume pakaian bekas impor ternyata cuma 3.600 kontainer, jauh di bawah 28 ribu kontainer barang tekstil ilegal lain.

Baca Juga: 67 Persen Anak Muda Pilih Thrifting untuk Selamatkan Lingkungan, Purbaya Ingatkan Bahaya Impor

“Artinya, barang thrifting ini hanya 0,5 persen dari total yang tadi,” ujarnya.

Jadi jangan-jangan penyebab utamanya bukan di lapak thrifting?

Masalah Sesungguhnya Ada di Daya Saing Industri Tekstil

Dalam pertemuan itu, DPR justru menilai yang harus dibenahi adalah daya saing industri tekstil nasional.

Mereka menilai kemunduran industri ini sudah lama terjadi, beriringan dengan padamnya kejayaan pusat grosir lokal yang dulu pernah jadi magnet Asia Tenggara.

Anggota Komisi XI DPR, Thoriq Majiddanor, menegaskan hal yang sama.

Baca Juga: AgenBRILink Masuk Desa, Mengapa Dampaknya Bisa Lebih Besar dari yang Kita Bayangkan?

“Kami lihat dari data, thrifting bukan ancaman utama. Barang impor yang lain, tidak hanya bekas tetapi juga barang baru, turut mendominasi,” ujarnya.

Artinya, masalahnya jauh lebih kompleks ketimbang sekadar baju bekas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X