Banyak pedagang mungkin belum tahu bahwa:
1. Untuk usaha mikro (UMI), transaksi ≤ Rp500.000: MDR 0%
2. Di atas Rp500.000: MDR maksimal 0,3%
Dengan kata lain, kalau pembeli hanya belanja Rp20.000 atau Rp30.000, MDR-nya sebenarnya 0%.
Jadi, dari mana munculnya tambahan Rp500 itu? Itulah yang bikin publik makin bingung.
BI Sudah Berulang Kali Ingatkan Kalau Ada Pedagang Meminta Biaya Tambahan, Silakan Lapor
Merasa dirugikan? BI mempersilakan masyarakat melapor melalui:
Bank penyelenggara QRIS (yang logonya tertera di stiker QRIS), atau
Kantor perwakilan Bank Indonesia setempat.
BI bahkan menegaskan, pedagang yang nekat membebankan biaya tambahan bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran sampai pemutusan kerja sama QRIS.
Publik Semakin Sensitif karena Praktik Ini Sudah Keseringan Muncul
Dari warung kopi, kios kecil, sampai swalayan praktik “biaya tambahan QRIS” ini muncul di berbagai daerah.
Maka, ketika foto terbaru yang menampilkan harga tambahan Rp500 itu viral, publik langsung bereaksi.
Banyak yang bilang pedagang “nakal”, ada juga yang bilang pedagang mungkin hanya tidak tahu aturan.
Artikel Terkait
Info Warga Bandar Lampung! Operasi Zebra Krakatau 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia dan Daftar Prioritas Penindakan
RUU KUHAP Disahkan, Mahasiswa Geruduk Senayan: 3 Cerita yang Tak Terekam Kamera
Pencarian Korban Longsor Majenang Hampir Usai, 3 Titik Fokus dan Harapan yang Menipis
Dari Game Online ke Doktrin Ekstrem, Polri Bongkar Modus Rekrutmen Anak di 23 Provinsi
Dari CBD ke Kawasan Industri, Semua Bergerak Mengapa Pasar Properti Jakarta Sedang Masuk Era Pertumbuhan Baru?