Aparat kepolisian dan Babinsa terlihat berjaga, sementara spanduk besar bertuliskan “DILARANG MELAKSANAKAN KEGIATAN POLITIK PRAKTIS… AKAN DIKENAKAN SANKSI SKORSING/DO” terpampang jelas.
Pintu belakang kantin yang menjadi akses utama juga dikunci rapat. Mahasiswa dihalangi mengikuti diskusi dengan alasan “menjaga ketertiban kampus.”
Ruang publik kampus yang biasanya bebas kini berubah menjadi zona ketegangan, membuat banyak pihak mempertanyakan langkah tersebut.
Pemanggilan Kedua dan Skorsing Mendadak
Sekitar pukul 15.30 WIB, Damar kembali dipanggil Fakultas dan Kaprodi untuk kedua kalinya.
Baca Juga: Bencana Longsor di Banjarnegara dan Cilacap! 179 Jiwa Mengungsi, Rumah Tertimbun Tanah
Tanpa surat resmi, pihak kampus langsung mengumumkan skorsing melalui Surat Keputusan No.693/FEBIS.UTA45/SS/XI/2025, yang direkomendasikan Kaprodi Manajemen.
Keputusan ini dianggap cacat prosedural karena tidak mengikuti tahapan Panduan Akademik UTA’45.
Mahasiswa merasa haknya dirampas tanpa proses yang jelas, sementara kebebasan akademik kembali terancam oleh keputusan sepihak birokrasi.
Audiensi Ditolak, Kebebasan Akademik Masih Terancam
Damar pun mengirim surat resmi kepada Rektor UTA’45 Jakarta pada 12 November 2025 untuk klarifikasi.
Namun, permintaan audiensi tidak direspons karena Rektor sedang berada di luar negeri.
Baca Juga: Kota Lama Semarang Bisa Jadi Lautan 2045, Apa Penyebab dan Solusinya?
Kasus ini menegaskan bahwa kebebasan akademik mahasiswa di Indonesia masih rentan represi.
Mahasiswa yang berani berpikir kritis terhadap sejarah dan kekuasaan dianggap ancaman, dan kesempatan dialog yang seharusnya terbuka tetap tertutup.